PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Isu mengenai beredarnya Surat Presiden (Surpres) yang dikaitkan dengan pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat di ruang publik. Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan memicu beragam spekulasi. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang membenarkan kabar tersebut.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai isu pergantian Kapolri yang kembali beredar tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, kabar serupa bukan kali pertama muncul dan kerap berkembang tanpa disertai bukti maupun informasi resmi.
“Tidak bisa dipertanggungjawabkan secara legitemate atau isu tidak berdasar,” kata Sandri dalam keterangannya, Rabu (05/08)
Sandri mengatakan, sejauh pengamatannya belum terdapat indikasi Presiden akan mengganti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Ia justru melihat hubungan kerja antara Presiden dan Kapolri masih berjalan baik, yang tercermin dari berbagai apresiasi Presiden terhadap kinerja institusi Polri.
“Saya melihat sampai saat ini belum ada pergantian Kapolri. Artinya, sosok Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih dibutuhkan oleh Presiden untuk memimpin institusi Polri.”
Menurut Sandri, berkembangnya isu tanpa dasar berpotensi membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki konfirmasi resmi.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Bagi Sandri, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keputusan mengenai pergantian Kapolri sepenuhnya berada dalam mekanisme konstitusional. Dengan demikian, setiap informasi yang menyebut adanya pergantian Kapolri seharusnya merujuk pada pernyataan resmi dari Presiden maupun lembaga negara yang berwenang, bukan semata berdasarkan kabar yang beredar di media sosial.
“Kalau kita lihat aturan tersebut, kewenangan utama berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena itu, isu-isu yang berkembang tanpa dasar hukum maupun pernyataan resmi sebaiknya disikapi secara kritis,” ujarnya.
Sandri pun mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan strategis negara. Menurutnya, verifikasi terhadap sumber informasi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang belum tentu benar.
![]()













