PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Kenaikan tarif air bersih dari PAM Jaya bikin gerah warga apartemen Jakarta. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta angkat suara dan mendesak Gubernur segera merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 yang dianggap bermasalah.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menilai lonjakan tarif air ini tak hanya membebani warga, tapi juga mengandung cacat hukum.
Dalam rapat Komisi B yang digelar baru-baru ini, Francine menyebut Kepgub 730/2024 tak punya dasar hukum kuat dan berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi.
“Tarif air naik tapi dasar hukumnya enggak jelas. Di 2023 enggak ada Kepgub soal tarif batas atas dan bawah, tapi tiba-tiba 2024 muncul angka Rp 21.000 – Rp 23.000 per meter kubik,” ujar Francine.
Yang bikin tambah panas, menurut Francine, warga apartemen justru dikategorikan sebagai pelanggan bisnis atau industri (kategori K III), padahal seharusnya masuk rumah tangga (kategori K II). Dampaknya? Tarif air bisa melonjak hingga 70 persen!
“Ini jelas memberatkan. Masyarakat yang tinggal di hunian vertikal malah disamakan dengan pelaku usaha.
Ada penghuni apartemen yang sampai harus bayar Rp 30 ribu lebih per meter kubik karena ada biaya tambahan administrasi 20 persen,” kata dia.
Contohnya, penghuni Mediterania Marina Residence Ancol kini harus merogoh kocek lebih dalam. Tarif air yang dikenakan tembus Rp 25.800 per meter kubik, ditambah biaya administrasi, totalnya jadi Rp 30.960!
BACA JUGA:Survei PSI: Dendi-Alif Unggul Telak, Sinyal Kuat Warga Kukar Inginkan Pemimpin Baru
Francine mengingatkan, kawasan Ancol justru selama ini menjadi mitra strategis PAM Jaya. Tapi kini justru diberi beban tarif tak masuk akal.
Ia menilai kebijakan ini bisa berdampak bukan cuma ke warga, tapi juga ke bisnis di kawasan tersebut.
“Ini kontraproduktif. Ancol itu salah satu konsumen terbesar PAM Jaya. Kalau bebannya makin berat, bukan cuma warga yang keberatan, tapi usaha juga bisa kena dampaknya,” jelasnya.
PSI pun mendorong Pemprov DKI Jakarta segera mengevaluasi dan merevisi Kepgub tersebut sebelum penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025.
“Kami rekomendasikan Kepgub ini direvisi tahun ini juga. Air itu kebutuhan dasar. Enggak bisa main naikin seenaknya,” tegas Francine.
![]()













