oleh

Haidar Alwi Institute Polisikan Akun Medsos Penyebar Tuduhan Hoaks

-Hukum-447 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (JAKARTA) Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI) R. Haidar Alwi bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 9 Oktober 2025. Tujuannya: berkonsultasi mengenai akun media sosial yang menuduh Haidar terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara.

Menurut Riski Syah Putra Nasution, kuasa hukum HAI, tuduhan itu beredar di akun Facebook Sentosa Kuprol dan beberapa akun lain. “Disebutkan bahwa putra Kapolri Listyo Sigit atau Haidar Alwi terlibat tambang ilegal di Maluku. Padahal Haidar tidak terlibat dan bukan putra Kapolri,” ujar Riski di gedung Bareskrim. Kamis, (09/10)

Riski menambahkan, polisi telah menyatakan unggahan akun tersebut memenuhi unsur pidana dan termasuk penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, langkah hukum berikutnya membutuhkan keterlibatan korban langsung.

“Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, Pasal 27A, pelaporan pencemaran nama baik melalui media elektronik harus dilakukan korban secara pribadi. Oleh karena itu, Pak Haidar harus membuat laporan langsung,” jelasnya.

BACA JUGA : 

Haidar Alwi Apresiasi Reformasi Polri, Desak Kejaksaan Pisahkan Wewenang

Sementara itu, Direktur HAI, Sandri Rumanama, menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera dan menjaga kredibilitas institusi.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bagian dari upaya menjaga martabat institusi dan juga menghormati Polri,” kata Sandri.

Kasus ini menjadi catatan bagi publik tentang pentingnya bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di media sosial, khususnya tuduhan yang menyangkut nama individu atau institusi. HAI menegaskan tidak akan menoleransi penyebaran informasi yang menyesatkan dan dapat merugikan pihak terkait.

Loading