Eksekusi Lahan di Pulogebang Diprotes Warga, Muncul Dugaan Salah Objek hingga Mafia Tanah

Hukum488 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM, (JAKARTA) –Rencana eksekusi paksa terhadap 33 bidang tanah dan bangunan di RT 020/RW 06 Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur, menuai penolakan keras dari warga. Eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinilai prematur, salah sasaran, serta sarat kejanggalan prosedur hukum.

Warga menilai objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan. Selain itu, proses hukum perkara tersebut disebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Tindakan eksekusi penyitaan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan ini termasuk Perbuatan Perampasan Hak Milik orang lain secara sewenang wenang,” kata warga RT 020/RW 06 Kelurahan Pulogebang, Chairini, Kamis (12/2/2026).

Chairini menyebut setidaknya terdapat empat kejanggalan dalam proses eksekusi. Salah satunya merujuk pada Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1151/PAN/HK.02/2021 tertanggal 19 Mei 2021, yang menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap 33 bidang tanah tersebut tidak sesuai dengan letak objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

“Eksekusi tersebut masih dalam Proses Banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai Akta Permohonan Banding Nomor 34/Tim/III/2021-AP Jo Nomor 161/Pdt.G.Bth/2020/PN.Jkt.Tim. Namun Surat Panitera Mahkamah Agung tersebut tidak dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, Chairini mengatakan objek tanah yang dieksekusi disebut tidak lagi berada di tangan termohon eksekusi, melainkan telah berpindah ke pihak ketiga. Ia juga menyoroti perbedaan lokasi objek sengketa.

Dalam amar putusan, lokasi objek tanah disebut berada di RT 07/RW 06. Namun, eksekusi justru diarahkan ke wilayah RT 020/RW 06 Kelurahan Pulogebang.

“Maka patut diduga ada intervensi dari oknum mafia tanah, yang sangat bernafsu merampas Tanah milik warga RT.020/RW.06,” kata Chairini.

Warga juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan pihak lawan. Di antaranya dugaan penggunaan cap jempol palsu pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02973 serta penggunaan alas hak yang dinilai tidak jelas pada SHM Nomor 02972.

Chairini menambahkan, warga telah melaporkan persoalan ini ke berbagai instansi, termasuk melalui aplikasi Lapor Mas Wapres dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penerbitan 17 Sertifikat Hak Milik yang telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB).

Kasus sengketa lahan di Pulogebang ini dinilai menjadi ujian serius dalam penegakan hukum agraria. Warga RT 020/RW 06 menegaskan penolakan terhadap eksekusi sepihak dan menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim dimiliki secara sah.

Loading