Karhutla 2026: Sandri Rumanama Apresiasi Polri dan Dorong Pelaku Diproses

Bencana353 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA –Penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah wilayah Indonesia tidak hanya berfokus pada pemadaman. Polri juga didorong menindak pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Polri bersama tim gabungan disebut telah memadamkan dan mengendalikan 39.999 hektare dari total 64.341 hektare lahan yang terbakar tahun ini. Capaian tersebut setara dengan sekitar 62 persen dari luas area terdampak.

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama mengapresiasi langkah tersebut. Menurut dia, instruksi Kapolri perlu dilihat sebagai upaya memperluas penanganan karhutla, dari sekadar mengendalikan api menjadi penelusuran terhadap dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran.

“Polri selalu berbeda dalam berbagai penanganan bencana di Indonesia misalnya waktu banjir di Sumatera baik barat, utara dan Aceh Polri melihat presfektif lain yakni penindakan hukum akibat dampak eksploitasi hutan dan hal itu kembali di lakukan Polri saat menangani proses kebakaran lahan dan hutan tahun ini”. Jelas Sandri dalam keterangannya (24/08).

Sandri mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya, penanganan karhutla telah mencakup hampir 40 ribu hektare lahan. Dari 64.341 hektare area yang terbakar, 39.999 hektare di antaranya telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan.

Kalimantan Barat disebut menjadi provinsi dengan titik api terbanyak. Setelah itu terdapat Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Menurut Sandri, capaian pemadaman tersebut perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, keberhasilan mengendalikan api, kata dia, seharusnya diikuti dengan proses hukum terhadap pelaku pembakaran.

“Kita dukung penuh langkah Polri mereka sudah  berhasil memadamkan sekaiatar 62% titik api dan .ereka nuga fokus pada lroses hukum atas pelaku pembakaran hutan”. Ujarnya

Ia menilai penegakan hukum merupakan bagian penting dalam penanganan karhutla. Pemadaman, menurut dia, tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila penyebab kebakaran tidak ditelusuri.

Pendekatan tersebut juga dinilai dapat menjadi langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang. Karena itu, penanganan karhutla perlu dilakukan secara bersamaan melalui pemadaman, pengawasan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Loading