PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Polemik terkait dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Muncak kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya muncul pertanyaan publik mengenai status penyaluran anggaran tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa Sekretaris Desa menyampaikan dana BUMDes tahun 2025 belum tersalurkan.
Warga juga sudah melaporkan dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Tahun Anggaran 2025 serta dugaan penggelapan aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Kejaksaan Negeri Pesawaran pada Senin (08/06/2026).
Sebagai tindak lanjut atas informasi tersebut, awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Muncak guna memperoleh penjelasan dan memastikan perkembangan terbaru terkait pengelolaan maupun status dana dimaksud.
Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi pondok milik kepala desa yang berada di wilayah Way Ratai. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Istri Kepala Desa yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa suaminya sedang berada di Bandar Lampung. Menurut keterangannya, kepala desa tengah mengurus rekannya yang sedang menjalankan ibadah umrah.
“Suami belum pulang dan masih di Bandar Lampung,” ujarnya, Senin (22/06/2026) pukul 12.30 WIB.
Baca selanjutnya: https://patraindonesia.com/dana-bumdes-desa-muncak-2025-dipertanyakan-sekdes-sebut-belum-tersalurkan/
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi langsung dari Kepala Desa Muncak terkait penjelasan atas pertanyaan publik mengenai dana BUMDes 2025 yang sebelumnya disebut belum tersalurkan.
Awak media tetap mencoba mengkonfirmasi Kades Muncak agar mendapatkan keakuratan yang saat ini masih dalam gejolak di masyarakat. Kades juga saat dihubungi melewati sambungan telepon WhatsApp hingga kini belum memberikan konfirmasi.
Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pemerintah desa yaitu Kepala Desa agar informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi serta pengelolaan anggaran desa tersebut.
Sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.(Asen/Red/PI).
![]()













