PATRAINDONESIA.COM (Jawa Timur) – Hari ini Rabu (29/05/2024) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melanjutkan sidang kasus dugaan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Terios F700RG-TS tahun 2011 dengan nomor polisi N 1474 FX atas nama Sih Reno Wibowo.
Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika pada pukul 14.16 WIB hari ini dihadiri oleh hakim ketua Ayun Kristiyanto, S.H., M.H., beserta anggota lainnya.
Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa berinisial HP, YDP alias Gembos, dan QDN hadir, bersama dengan saksi Alfin Fauzi Pradana. Sebelum memberikan kesaksiannya, Alfin Fauzi Pradana mengucapkan sumpah di hadapan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PN Kepanjen juga mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait alur cerita perpindahan mobil tersebut hingga berpindah tangan kepada terdakwa.
Pertanyaan dari pihak pengadilan dan jaksa dilontarkan secara santai, namun Alfin Fauzi Pradana terlihat kesulitan dalam menjawab beberapa pertanyaan.
Sidang berlangsung hingga sekitar pukul 15.45 WIB tanpa titik terang yang jelas, dan kemungkinan akan dilanjutkan pada Rabu mendatang. Meskipun demikian, jalannya persidangan berlangsung dengan aman dan lancar.
Demikianlah perkembangan terbaru dari sidang kasus dugaan penggelapan mobil Daihatsu Terios di PN Kepanjen. Kami akan terus memberikan liputan mendalam mengenai perkembangan selanjutnya. (AK/Red/PI).