Pasca Tragedi Pahawang, KSOP Disorot Terkait Mandeknya Perizinan Kapal

Patra News930 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Pasca insiden tewasnya seorang wisatawan di pulau Pahawang yang sebelumnya mengungkap dugaan kelalaian, ketiadaan asuransi, serta maraknya agen perjalanan ilegal, kini muncul fakta baru terkait lemahnya administrasi dan pengawasan kapal wisata.

Minimnya pemilik perahu dan kapal yang melapor ke Pos KSOP Ketapang diduga disebabkan masih banyak armada yang belum memiliki dokumen resmi berupa E-PAS (dokumen kapal). Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data pada PAS Kecil bagi kapal yang telah memiliki izin.

Kepala Desa Batu Menyan, Sahruji, mengungkapkan bahwa pihak desa telah berulang kali mengajukan permohonan kepada KSOP Panjang agar dokumen perahu dan kapal milik warga segera diterbitkan. Namun hingga kini, proses tersebut dinilai lamban dan kurang mendapat respons.

“Kami sudah sering mengajukan permohonan izin dokumen perahu atau kapal, tetapi sampai sekarang belum juga ada respons dari pihak syahbandar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sekitar 140 pemilik perahu telah memiliki izin E-PAS. Namun, mereka tetap tidak dapat melapor ke Pos KSOP Ketapang karena kapasitas muatan yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dalam izin tertulis hanya 5 sampai 10 orang, sementara kapasitas angkut perahu jenis ting-ting bisa mencapai 15 hingga 20 orang. Akibatnya, dokumen tersebut harus direvisi,” jelasnya.

Sahruji menambahkan, dari total sekitar 500 perahu yang beroperasi di wilayah tersebut, baru sekitar 140 yang memiliki izin resmi. Ketidaksesuaian data ini menjadi salah satu faktor yang membuat pemilik perahu enggan melapor ke KSOP.

“Dengan kondisi seperti ini, mereka jadi tidak melapor ke Pos KSOP karena dokumennya tidak sesuai,” tambahnya.

Padahal, dalam kasus sebelumnya, terungkap bahwa wisatawan yang meninggal dunia tidak tercover asuransi jiwa. Salah satu syarat utama agar wisatawan mendapatkan perlindungan asuransi adalah kapal harus memiliki PAS Kecil, melaporkan daftar penumpang ke Pos KSOP, serta memperoleh Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) sebelum keberangkatan.

Dari informasi yang dihimpun, para pemilik perahu mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan izin melalui pemerintah desa, namun prosesnya kerap terhambat di KSOP Panjang.

“Kami semua ingin mengurus izin perahu atau kapal, tapi selalu terhambat di KSOP Panjang,” ungkap salah satu perwakilan pemilik perahu.

Para pemilik kapal juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan sektor pariwisata dan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, mereka berharap adanya kemudahan dalam proses penerbitan dokumen kapal.

“Kami ingin mengikuti semua aturan dan tertib, tapi mohon dipermudah dalam pengurusan surat perahu atau kapal,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kepemilikan PAS Kecil merupakan syarat utama untuk menciptakan kegiatan wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus mencegah terulangnya insiden seperti yang terjadi sebelumnya di perairan Pahawang.

Sementara itu, pihak media berencana akan mengonfirmasi langsung persoalan ini kepada pihak KSOP dalam waktu dekat guna memperoleh kejelasan dan tanggapan resmi.(Hendrik Bayoung/Red/PI)

Loading