Dilema Nikah Siri: Perspektif Agama, Hukum, dan Sosial

Budaya237 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM, (Kab. Tangerang) – Pernikahan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang diakui oleh agama dan negara. Dalam Islam, nikah merupakan ibadah sekaligus sunnah Rasulullah SAW yang bertujuan menjaga kehormatan, keturunan, dan membangun keluarga sakinah, mawadah warohmah.

Sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu…” (QS. An-Nur: 32). Sebuah Hadits Nabi menyatakan: “Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi.” (HR. Abu Dawud). Adapun Nasab Wali Nikah secara berurutan adalah: Ayah → Kakek → Saudara laki-laki → Paman → Sepupu laki-laki.

Sementara dalam perspektif negara, pernikahan adalah peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pasangan suami istri. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia mengenai Pernikahan.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:

– Pasal 2 ayat (1): Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

– Pasal 2 ayat (2): Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

– Pasal 6 ayat (2): Pernikahan harus mendapat persetujuan kedua calon mempelai.

– Pasal 6 ayat (3): Harus ada izin orang tua bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.

 

Beberapa Persoalan di kalangan Milenial dan Masyarakat

Banyak generasi muda menunda menikah karena biaya resepsi yang tinggi. Padahal, inti pernikahan bukan pesta, melainkan akad nikah yang sah secara agama dan negara. Sementara ada beberapa fenomena di masyarakat yang berkeinginan melangsungkan pernikahan secara resmi dengan hukum agama. Sehingga melangsungkan pernikahan dengan cara menikah siri.

Bahkan Rasulullah Nabi Muhammad SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (HR. Bukhari-Muslim).

Memang secara hukum Agama Islam menikah resmi secara Agama adalah jalan menjaga kehormatan dan menghindari zina. Akan tetapi Nikah Siri walaupun sah menurut agama, namun tidak tercatat negara → sehingga dikhawatirkan menimbulkan dampaknya dikemudian hari: yaitu tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak.

Dampak lainnya adalah secara Hukum Pidana . Jika terjadi sengketa, nikah siri bisa menimbulkan masalah hukum. Misalnya, perebutan hak waris atau nafkah. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Perkawinan harus dicatat. Sementara UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.menyatakan: “Anak dari nikah siri berpotensi tidak mendapat perlindungan hukum penuh”.

 

Solusi Nikah Resmi Gratis di KUA

Nikah di KUA gratis jika dilakukan di kantor KUA sesuai domisili dan pada jam kerja dan lengkap.secara administrasi. Generasi muda Gen-z atau Milenial perlu memahami bahwa menikah resmi bukan hanya soal lengkap administrasi, tetapi juga menjaga kehormatan, hak keluarga, dan masa depan anak.

Biaya hanya dikenakan jika akad Nikah dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja. Informasi ini didapat berdasarkan keterangan Kepala KUA Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Haji Dani Nur Ali, S.Ag. saat staff redaksi PatraIndonesia.com bersilaturahmi di ruang kerjanya.

“Kami menghimbau agar masyarakat menikah secara resmi. Dengan pencatatan di KUA, hak-hak pasangan dan anak terlindungi. Wali nikah harus hadir sesuai urutan nasab, agar sah secara agama dan negara.” ujar Haji Dani.

Nikah siri dan nikah resmi sama-sama sah secara agama, tetapi nikah resmi memberikan perlindungan hukum dan sosial. Bagi pasangan muda, duda, atau janda yang ingin menikah namun terkendala dana, nikah resmi di KUA adalah solusi terbaik. Biaya gratis di KUA pada jam kerja, sehingga tidak ada alasan untuk memilih nikah siri. (Guskur/Red/PI)

 

—

Loading