PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Pandhita, S.I.K., S.S., menjelaskan terkait meninggalnya seorang wisatawan di salah satu spot snorkeling milik Sarimin di Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Menurut keterangannya pada Jumat (27/03/2026), pihak keluarga korban menolak dilakukan visum et repertum maupun autopsi. Berdasarkan dugaan bahwa korban memiliki riwayat penyakit epilepsi, maka penyelidikan atas peristiwa tersebut dihentikan.
AKP Agus Jatmiko menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang dihimpun. Korban diketahui sedang berlibur bersama keluarganya ke Lampung, kemudian melanjutkan perjalanan wisata ke Pulau Pahawang pada Rabu (25/03/2026)

Saat berada di lokasi snorkeling, adik korban telah berulang kali mengingatkan agar korban tidak berenang, mengingat korban tidak memiliki kemampuan berenang. Pada saat kejadian, korban diketahui sudah menggunakan life jacket.
Namun karena kondisi lokasi yang ramai pengunjung, korban sempat lepas dari pantauan keluarga. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam keadaan pingsan di laut.
Korban kemudian segera dievakuasi menggunakan speedboat menuju Dermaga Ketapang. Sebelumnya, pihak pos di Pahawang telah menghubungi pos di Ketapang untuk menyiapkan ambulans.
Setibanya di darat, korban langsung dilarikan ke RSIA Restu Bunda. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan langsung dilakukan proses pemandian jenazah.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa menggunakan ambulans milik Pemerintah Kota Bandar Lampung menuju kediaman adiknya di wilayah Panjang.
Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/pasca-tragedi-pahawang-ksop-disorot-terkait-mandeknya-perizinan-kapal/
Setelah disemayamkan sementara, jenazah kemudian diberangkatkan ke rumah duka di Tangerang menggunakan ambulans yang telah disiapkan oleh pihak agen travel.(Hendrik Bayoung/Red/PI).
![]()

