PATRAINDONESIA.COM (SAMPIT)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali melaksanakan razia insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (7/4/2025). Kegiatan ini sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di tiga kamar hunian, yaitu Blok 1C, 7D, dan 8B.
“Dalam razia tersebut, petugas kami berhasil mengamankan 10 unit handphone, 6 buah headset, 11 buah charger, 4 kabel USB, dan 6 terminal listrik rakitan,” ujar Muhammad Yani, Selasa (8/4).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain seperti 3 sendok besi, 1 barang besi, 2 botol kaca, 3 korek api, 1 kipas tangan, dan 1 bilah senjata tajam yang ditemukan di kamar para WBP.
Seluruh barang hasil sitaan tersebut langsung diamankan dan didata oleh petugas untuk dilaporkan kepada pimpinan sebelum nantinya dimusnahkan.
“Barang-barang yang ditemukan telah kami data dan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur,” tambah Yani.
Ia menjelaskan, razia dilakukan dengan prosedur ketat. Seluruh blok hunian dipastikan terkunci dan aman sebelum penggeledahan dimulai. WBP dikeluarkan satu per satu dari kamar untuk diperiksa secara fisik, kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan menyeluruh di dalam kamar.
Kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib tanpa kendala yang berarti.
“Razia ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lapas,” pungkasnya. (*)
![]()

