PATRAINDONESIA.COM – (Jakarta) — Kuasa Hukum CV Kawan Lama, Ebeneser Ginting, mempersoalkan pernyataan Dandim Belu terkait penyitaan satu unit dump truck Mitsubishi Fuso milik kliennya yang disebut telah diserahkan kepada Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan Dandim Belu tersebut, yang dimuat sejumlah media pada Jumat, 17 Oktober 2025, dinilai tidak sesuai fakta lapangan. “Sejak awal, tindakan Kodim, BAIS, dan Satgas yang mengklaim menyita mobil truk klien kami di perbatasan Motaain pada 3 Oktober 2025 itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Ebeneser dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, CV Kawan Lama telah menjalankan seluruh prosedur ekspor sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan, kata Ebeneser, telah memenuhi seluruh tahapan administratif dan dokumentasi ekspor, serta dinyatakan lolos verifikasi oleh instansi berwenang.
“Namun anehnya, mobil dump truck itu tetap disita dengan alasan subyektif yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.
Menyentil Peran TNI dalam Kasus Sipil
Ebeneser juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam perkara yang seharusnya menjadi kewenangan institusi sipil. Ia menegaskan, peran dan sumber daya TNI seharusnya berfokus pada urusan pertahanan nasional, bukan penanganan perkara pidana, perdata, kepabeanan, atau lalu lintas.
“Faktanya, sejak dump truck tersebut disita tanpa hak oleh Kodim dan BAIS, tidak ada instansi yang mau menerima perkara itu karena semua tahapan ekspor telah dinyatakan sah, termasuk oleh kepolisian dan pihak kepabeanan,” ungkapnya.
BACA JUGA :
Sidang Perdana Dua Oknum TNI Tersangka Penembakan Tiga Polisi, Dijerat Hukuman Mati
Ia menilai tindakan penyitaan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa prosedur hukum yang semestinya. “Truk dan dokumen kepemilikannya disita tanpa berita acara penyitaan, bahkan tidak ada pejabat TNI yang secara resmi bertanggung jawab atas tindakan itu. Dalam istilah hukum, ini adalah perampasan,” ujar Ebeneser.
Tantang Dandim Belu Buktikan Klaim
Ebeneser mempertanyakan bagaimana Kodim bisa menyerahkan kendaraan tersebut ke Propam Polda NTT jika sejak awal tidak ada surat penyitaan maupun serah terima. “Tupoksi Propam itu hanya mengawasi dan menindak pelanggaran etik anggota Polri, bukan menerima barang sitaan dari TNI,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut pernyataan Dandim Belu sebagai “konyol” dan tidak berdasar. “Saya heran, bagaimana mungkin seorang Dandim bisa membuat pernyataan seperti itu. Patut dipertanyakan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kodim Belu,” kata dia.
Ebeneser menantang Dandim Belu untuk membuktikan klaim bahwa dump truck tersebut benar-benar telah diserahkan ke Propam. “Sampai saat ini, kendaraan itu masih termonitor berada di lingkungan Kodim Belu, Kecamatan Atambua,” tegasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata. Laporan sudah disampaikan kepada Polisi Militer setempat, dan pihaknya berencana menyurati Mabes TNI AD serta BAIS untuk meminta penjelasan resmi terkait peristiwa ini.
“Saya tegaskan, tidak ada urusan pertahanan negara dalam kasus ini. Ini murni penyitaan tanpa prosedur hukum yang benar, yang menunjukkan adanya arogansi oknum TNI terhadap warga yang sedang menjalankan kegiatan usahanya secara sah,” ujarnya menutup pernyataan dengan kalimat, “Bravo TNI untuk Rakyat.”
![]()













