Kantor Hukum Pawallang Bekasi Selesaikan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online

Hukum, Patra News1173 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Bekasi) – Terjadi peristiwa hukum yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi oleh seseorang yang berinisial UH, yang menggunakan data pribadi Norma Yunita, seorang warga Bekasi.

Data pribadi tersebut digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, yang mengakibatkan Norma Yunita menerima SMS dan panggilan telepon berulang dari pihak yang tidak dikenal. Bahkan, kediamannya didatangi oleh beberapa penagih utang.

Merasa terganggu oleh kejadian tersebut, Norma Yunita melaporkan masalah ini kepada Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm Cabang Bekasi. Norma mengeluhkan banyaknya pesan dari orang yang tidak dikenal yang terus menghubunginya untuk menagih utang, bahkan dengan ancaman menggunakan kata-kata kasar.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data yang terkait dengan individu yang dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

Data pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum (Pasal 4 ayat 1 UU PDP). Data pribadi spesifik mencakup:

  • a. Data dan informasi kesehatan;
  • b. Data biometrik;
  • c. Data genetika;
  • d. Catatan kejahatan;
  • e. Data anak;
  • f. Data keuangan pribadi; dan/atau
  • g. Data lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, data pribadi umum meliputi (Pasal 4 ayat 3 UU PDP):

  • a. Nama lengkap;
  • b. Jenis kelamin;
  • c. Kewarganegaraan;
  • d. Agama;
  • e. Status perkawinan; dan/atau
  • f. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dr.(c) Abid Akbar Azis Pawallang, S.H., M.H., Pimpinan Pawallang and Brother Law Firm, yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja/Buruh di seluruh Indonesia dengan lebih dari 40 serikat pekerja/buruh, serta Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, bertindak sebagai kuasa hukum Norma Yunita. Beliau langsung mengambil langkah dengan memanggil terduga pelaku yang kemudian diketahui berinisial UH, seorang perempuan.

“Pinjaman online saat ini memang menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan uang dengan cepat. Namun, ada banyak kasus di mana identitas, termasuk KTP, disalahgunakan untuk pinjaman online. Hal ini juga yang dialami oleh Norma Yunita, di mana data beliau dipakai oleh saudaranya, UH, untuk pinjaman online. Sayangnya, UH tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran, sehingga Norma Yunita merasa dirugikan,” ujar Karaeng Akbar, yang akrab dipanggil dengan nama tersebut.

Beliau juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang lain.

Melalui kuasa hukumnya, para advokat dari Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm yang dipimpin oleh Karaeng Akbar, mengirimkan surat somasi kepada UH agar memenuhi kewajibannya dan menunjukkan itikad baik. Surat somasi ini adalah bagian dari upaya hukum yang mengedepankan prinsip “Restorative Justice” (keadilan restoratif).

Pada tanggal 19 Maret 2025, di Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm Cabang Bekasi, diadakan upaya perdamaian antara Norma Yunita dan UH.

Dalam pertemuan tersebut, UH menyatakan siap membayar kewajibannya kepada beberapa lembaga pinjaman online sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.

“Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang lain agar tidak mengalami kejadian serupa di masa depan,” kata Karaeng Akbar, yang juga dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap anak-anak yatim piatu, seperti Karaeng Al Ayyub Abdul Akbar Aziz Pawallang, Karaeng Alwi Abdul Akbar Aziz Pawallang, dan Karaeng Arkhan Abdul Akbar Aziz Pawallang. Wawancara dengan awak media pun ditutup oleh Karaeng Akbar.(Marulloh/Red/PI).

Loading

News Feed