Pemkab Bartim Rapat Efisiensi Anggaran

Daerah, Patra News585 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) laksanakan Rapat Efisiensi Anggaran Tahun 2025 diruang rapat Bupati Barito Timur, Rabu (19/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Franz Sila Utama selaku Wakil Ketua TAPD yang juga sebagai Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barito Timur.

Rapat dihadiri oleh Asisten Setda Bartim, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan jajarannya serta Camat se Bartim.

Franz Sila Utama dalam sambutanya bahwa rapat diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/25/BPKAD/III/2025 Tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan efesiensi anggaran ini menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efesiensi belanja daerah. Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan perlunya langkah – langkah strategis guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran yang lebih optimal.

” Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan perlunya langkah – langkah strategis guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran yang lebih optimal ” terang Franz.

Lanjutnya langkah – langkah efesiensi anggaran meliputi pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar dan Focus Group Discussion (FGD)

” Efesiensi anggaran meliputi pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar dan Focus Group Discussion (FGD).

Kata dia lagi selain itu belanja perjalanan Dinas dikurangi sebesar 50 persen, dan belanja honorarium dibatasi dengan menyesuaikan jumlah tim, dan besaran honorarium sesuai dengan standar harga satuan regional. Pemerintah juga mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, termasuk pengurangan 80 persen anggaran perjalanan dinasu ntuk kegiatan pendukung stunting.

Alokasi anggaran belanja difokuskan pada target kinerja pelayanan publik dan menghindari pembagian anggaran berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi tahun sebelumnya. Hibah langsung dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga akan lebih selektif diberikan. Serta dilakukan penyesuaian belanja APBD yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

Efesiensi anggaran dilakukan mempertimbangkan urgensi, kualitas penyelenggaraan , manfaat program, serta keselarasan dengan delapan misi pembangunan dan 17 program prioritas Daerah. Selain itu anggaran wajib tetap dialokasikan untuk fungsi pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian Inflasi dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk program prioritas. (Mardianto / Red / Pi)

Loading