PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) yang digelar pada 21-23 Februari 2025 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, diwarnai polemik.
Sejumlah tokoh menyoroti keputusan yang diambil di luar forum resmi setelah sidang pleno diskors, menilai langkah tersebut tidak sah secara organisasi.
BACA JUGA ; Munas VII IKA PMII Ricuh, Ketum Tunda Sidang Demi Hindari Perpecahan
Ketua Umum PB IKA PMII, Akhmad Muqowam, menegaskan bahwa panitia Munas telah berkumpul di Jakarta pada 19 Maret 2025 dan sepakat menggelar Munas lanjutan pada April 2025. Keputusan ini didukung oleh 24 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari seluruh Indonesia.
“Munas lanjutan akan fokus pada dua agenda utama, yaitu pemilihan ketua umum dan formatur. Kami membuka kesempatan bagi semua calon untuk berkompetisi secara sehat,” ujar Muqowam di Jakarta, Rabu (19/3).
Keputusan Kontroversial di Luar Sidang
Muqowam menilai keputusan yang diambil tanpa membuka kembali sidang pleno secara resmi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menyayangkan adanya upaya menetapkan keputusan di luar mekanisme resmi Munas. Ini mencederai prinsip demokrasi dan musyawarah yang menjadi ruh IKA PMII,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, KH Mashuri Malik, menambahkan bahwa skorsing sidang pleno dilakukan untuk menjaga ketertiban forum dan telah disepakati bersama peserta Munas.
BACA JUGA : Munas VII IKA PMII Diskors, Akhmad Muqowam Tegaskan Masih Ketum yang Sah
“Ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah agar sidang tetap berjalan sesuai aturan organisasi,” ujarnya.
Ketua Steering Committee (SC) Munas VII IKA PMII sekaligus pimpinan sidang pleno, Zastrouw Al Ngatawi, menegaskan bahwa selama skorsing berlangsung, sidang pleno belum dibuka kembali oleh pimpinan sidang yang sah.
“Keputusan yang dibuat saat sidang masih diskors tidak bisa dianggap sah. Ini bertentangan dengan tata tertib Munas,” katanya.
Ketua Organizing Committee (OC) Munas VII IKA PMII, Sudarto, turut mengingatkan dampak dari keputusan yang diambil secara sepihak.
“Langkah ini bisa memicu konflik internal dan mengganggu soliditas organisasi. Musyawarah harus dilakukan dengan akhlakul karimah, bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan,” tandasnya.
![]()







