PATRAINDONESIA.COM (Tegal) – Pada Selasa malam hingga Rabu, (18/3/2025), dilakukan operasi penertiban terhadap juru parkir liar di sepanjang Jalan Pancasila, Kota Tegal. Petugas berhasil menyita 18 rompi berwarna oranye yang digunakan oleh para juru parkir liar tersebut. Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Wali Kota Tegal yang menetapkan Jalan Pancasila sebagai kawasan pedestrian, sehingga dilarang untuk parkir kendaraan di area tersebut.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan mereka di tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti:
– Parkir motor: depan Masjid Agung, depan Balai Kota, dan Stasiun Tegal.
– Parkir mobil: depan BRI, Videotron BSI, dan Pos Polisi Alun-Alun.
– Alternatif parkir lainnya: sekitar Pasar Malam Jalan Lawu.
Para juru parkir liar yang tertangkap mendapatkan teguran keras dari petugas. Bagi mereka yang ingin menjadi juru parkir resmi, petugas mengarahkan untuk mendaftar ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat agar dapat memperoleh izin resmi dan surat tugas sebagai juru parkir yang sah.
Operasi ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas parkir dan menjaga ketertiban umum di kawasan pedestrian Jalan Pancasila, serta memberikan kesempatan bagi juru parkir liar untuk bergabung secara resmi dalam sistem parkir yang diatur oleh pemerintah kota.
![]()

