Haidar Alwi: Ketergantungan Global Harus Diakhiri lewat Pengelolaan Emas Rakyat

Patra News263 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang ditandai perang dagang, konflik kawasan, dan fluktuasi nilai tukar, banyak negara kembali menegaskan pentingnya penguasaan aset strategis. Emas, dalam konteks ini, tidak lagi sekadar komoditas, melainkan instrumen penopang stabilitas dan kepercayaan ekonomi.

Haidar Alwi menilai Indonesia perlu meninjau ulang posisinya dalam sistem ekonomi global yang dinilai tidak sepenuhnya adil. Ia merujuk pada sejarah terbentuknya tatanan moneter internasional modern melalui Konferensi Bretton Woods, yang menempatkan dolar Amerika Serikat sebagai poros utama.

Dalam perkembangannya, ketergantungan global terhadap dolar tetap bertahan, bahkan setelah mata uang tersebut tidak lagi ditopang emas sejak 1971. Kondisi ini, menurut Haidar, menunjukkan adanya ketimpangan dalam struktur ekonomi dunia.

“Jika satu negara bisa mencetak uang lalu dunia bekerja untuk mendapatkannya, itu bukan keadilan pasar, melainkan privilese yang dibungkus legitimasi. Indonesia tidak boleh terus menjadi penonton dalam permainan seperti itu. Jalan keluarnya adalah membangun kekuatan sendiri melalui penguasaan aset riil, industri nasional, dan pengelolaan emas rakyat yang adil serta modern,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketahanan ekonomi berbasis sumber daya riil dapat dilihat dari pengalaman Iran yang tetap bertahan meski menghadapi tekanan ekonomi internasional.

Dalam konteks domestik, Indonesia dinilai memiliki potensi besar melalui cadangan emas yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk dari aktivitas tambang rakyat. Namun, pengelolaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti perizinan yang kompleks, pengawasan yang terbatas, serta risiko lingkungan.

Haidar menekankan pentingnya merujuk pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33, yang menempatkan negara sebagai pengelola utama sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Konstitusi Indonesia sesungguhnya sangat maju. Ia tidak memisahkan pertumbuhan ekonomi dari keadilan sosial, dan tidak memisahkan pembangunan dari perlindungan lingkungan. Pasal 33, Pasal 27, dan Pasal 28H jika dibaca bersama membentuk satu pesan jelas: kekayaan alam harus dikelola secara produktif, adil, dan berkelanjutan. Itulah definisi kemajuan yang matang bagi sebuah bangsa,” kata Haidar.

Di sejumlah daerah, tambang emas rakyat telah menjadi penopang ekonomi lokal. Aktivitas ini membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, masih banyak kegiatan yang berjalan tanpa kepastian hukum, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Masalah terbesar suatu bangsa sering bukan kekurangan sumber daya atau kekurangan aturan, melainkan kegagalan menghubungkan keduanya. Ketika potensi besar bertemu tata kelola yang lemah, yang lahir adalah kebocoran. Ketika potensi besar bertemu hukum yang efektif, yang lahir adalah kemajuan. Karena itu, reformasi pertambangan rakyat harus dipahami sebagai reformasi institusi, bukan sekadar urusan izin,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah melakukan reformasi menyeluruh, mulai dari penyederhanaan perizinan, perluasan wilayah pertambangan rakyat, hingga pemanfaatan teknologi yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Namun, Haidar mengingatkan bahwa perluasan akses harus diiringi pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten.

“Negara yang membiarkan emas rakyat bocor bukan sedang kehilangan logam, tetapi kehilangan wibawa. Karena setiap kebocoran sumber daya sesungguhnya adalah kebocoran kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola kekayaan bangsanya sendiri,” katanya.

Dengan pengelolaan yang tepat, ia menilai emas rakyat dapat menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kedaulatan Indonesia di tengah dinamika global.

Loading