PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa, 26 Mei 2026.
Dokumen yang diserahkan dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 itu memuat pandangan GMNI mengenai relasi sipil dan militer dalam sistem demokrasi pasca-Reformasi.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Dendy Deodatus Sunda Se, mengatakan pengujian UU TNI tidak hanya menyangkut persoalan kelembagaan, tetapi juga arah demokrasi Indonesia ke depan.
“Perkara a quo tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” kata Dendy dalam keterangannya, Selasa (26/05)
Dokumen amicus curiae itu diberi judul Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita. GMNI menyebut dokumen tersebut sebagai bentuk partisipasi konstitusional organisasi mahasiswa terhadap isu relasi sipil-militer.
Menurut Dendy, GMNI lahir dari tradisi Marhaenisme yang berpijak pada demokrasi, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial.
“DPD GMNI Jakarta merupakan bagian dari organisasi kader yang lahir pada 23 Maret 1954 sebagai organisasi yang berasaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno,” ujarnya.
GMNI juga menyinggung pengalaman Orde Baru yang ditandai praktik dwifungsi ABRI. Menurut Dendy, praktik tersebut menyebabkan militer masuk ke berbagai ruang sipil dan politik.
“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi,” kata dia.
Ia menilai Reformasi 1998 menjadi momentum penting untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan mengembalikan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” ujar Dendy.
Dalam dokumen tersebut, GMNI turut mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang diuji di MK, seperti perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, hingga yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum.
GMNI menilai ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara wilayah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, negara dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat. Militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali multifungsi militer,” kata Dendy.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh jajaran DPD GMNI DKI Jakarta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, disertai penyampaian pernyataan kepada media.
![]()













