Dua Tersangka dari Lingkar Kekuasaan, Kasus Bahar Ngitung dan Jaksa Padeli Disorot Publik

Hukum658 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – MAKASSAR – Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat politik dan aparat penegak hukum kembali membuka perdebatan lama soal kualitas penegakan hukum di Indonesia. Dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, dan perkara korupsi yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, menjadi dua contoh yang kini dipertanyakan publik.

Kasus Bahar Ngitung saat ini belum beranjak dari tahap penelitian berkas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel, berkas perkara tersebut masih bolak-balik antara penyidik dan jaksa lantaran belum terpenuhinya petunjuk penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa belum dapat melangkah ke tahap berikutnya karena proses formil perkara belum lengkap.

“Berkas sudah kami terima, namun tersangka dan barang bukti belum diserahkan. Karena itu, jaksa masih memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik,” ujar Soetarmi, Jumat, 19 Desember 2025.

Situasi serupa disampaikan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto, menuturkan penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan tambahan sebelum menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa.

“Masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Didik.

Dalam perkara tersebut, Bahar Ngitung disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan detail perkara, termasuk besaran kerugian dan identitas pelapor. Ketertutupan ini ikut memperkuat desakan publik agar proses hukum dilakukan secara lebih terbuka.

Di luar perkara Bahar Ngitung, sorotan publik juga mengarah ke institusi kejaksaan. Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi saat Padeli masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.

“Yang bersangkutan diduga tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara pengelolaan dana Baznas. Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan satu tersangka lain,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Anang menambahkan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dalam penanganan perkara.

“Ada aduan masyarakat mengenai dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” katanya.

Rangkaian perkara yang menyeret mantan legislator dan pejabat aktif kejaksaan ini dinilai memperlihatkan rapuhnya mekanisme pengawasan internal. Kritik publik tidak hanya diarahkan pada individu, tetapi juga pada sistem yang dinilai belum sepenuhnya mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan. (Mail)

Loading