Diduga SHM Hasil Kejahatan Diserahkan ke Polsek Sukarame, Pelapor Desak Polda Lampung Usut Penadahan

Hukum214 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Bandar Lampung) – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Pelapor dalam perkara tersebut secara resmi meminta Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Sukarame untuk tidak menghentikan proses hukum, khususnya terhadap pihak-pihak yang menguasai dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Permintaan itu disampaikan oleh pelapor atas nama Muhamad Satria Amallyanto Bin Alimudin, warga Bandar Lampung, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/SEKTOR SKM/RESTA BALAM/POLDA LPG tanggal 18 Maret 2026, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Petro Parsada Alexander Gultom alias Lamhot Renaldi Gultom, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, penangkapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan kepentingan penyidikan, termasuk potensi menghilangkan barang bukti dan menghambat proses hukum.

Namun demikian, pelapor menegaskan bahwa penanganan perkara tidak seharusnya berhenti hanya pada tersangka utama, melainkan juga harus mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang menguasai, menyimpan, atau menyerahkan SHM yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Saya meminta Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Sukarame untuk tetap konsisten menegakkan hukum. Pihak yang menyerahkan SHM ke Polsek Sukarame patut diperiksa secara hukum, karena secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai dugaan penadahan,” tegas pelapor.

Pasal 480 KUHP
Secara hukum, pelapor merujuk Pasal 480 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan rumusan:

“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau patut diduga diperoleh dari suatu kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda.”

Menurut pelapor, apabila terbukti bahwa pihak yang menguasai atau menyerahkan SHM tersebut mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa dokumen itu berasal dari hasil kejahatan, maka unsur penadahan dapat terpenuhi dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diminta Profesional dan Transparan
Pelapor juga menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan pengembangan perkara (follow up crime) oleh penyidik, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau berhentinya perkara pada satu pihak saja.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak lain yang menikmati, menguasai, atau membantu menyembunyikan hasil kejahatan,” tambahnya.
Ia berharap aparat penegak hukum di wilayah Lampung menjalankan prinsip equality before the law, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin kepastian dan keadilan hukum.

Komitmen Penegakan Hukum
Pelapor menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam menangani perkara ini, namun tetap meminta agar seluruh fakta dan alat bukti dikembangkan secara menyeluruh, termasuk terhadap SHM yang telah diserahkan ke Polsek Sukarame, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. bersambung.(Asen/Red/PI).

Loading