Benny Wullur Tantang Hotman Paris, Polemik Putusan Inkracht Jadi Perhatian Akademisi

Hukum684 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Polemik sengketa tanah di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat, memantik perhatian kalangan akademisi hukum. Perkara tersebut mencuat setelah muncul dugaan pencabutan status putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sorotan terhadap kasus itu menguat setelah pengacara Benny Wullur menantang pengacara Hotman Paris Hutapea untuk berdebat secara terbuka mengenai aspek hukum dalam perkara tersebut.

Benny menilai terdapat persoalan mendasar terkait kepastian hukum setelah adanya surat pencabutan status inkracht yang disebut diterbitkan oleh panitera.

Dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Juni 2026, Benny menyampaikan alasan dirinya melontarkan tantangan kepada Hotman Paris.

“Klien saya diduga telah menjadi korban dizolimi, dilaporkan berkali-kali ke polisi oleh mafia tanah atau mafia hukum yang diduga kuat dibantu advokat terkenal Hotman karena diduga kuat bahwa Hotman telah diduga melakukan kasasi yang melawan hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dicabut oleh pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Benny.

Menurut Benny, perkara tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 882/Pdt/2023/PT.DKI juncto Putusan Nomor 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mempertanyakan surat pencabutan status inkracht yang diterimanya karena disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

“Yang aneh di sini terjadi surat pencabutan putusan inkracht dikirim kepada kami tanpa tanggal dan ditandatangani oleh panitera Jakarta Pusat. Apakah bisa panitera mencabut putusan inkracht dan apakah ini sah?” kata Benny.

Benny juga menyatakan kesiapannya untuk berdebat secara terbuka dengan Hotman Paris terkait persoalan tersebut.

“Mari kita adu ilmu dan pengetahuan karena sama-sama dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan saya junior dari Hotman Paris. Saya siap menantang senior Hotman dengan merobek kartu pengacaranya jika seandainya Hotman kalah dalam debat hukum melawan saya,” ujarnya.

Akademisi Pertanyakan Kewenangan Panitera

Dosen Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, SH., M.Hum., menilai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem peradilan.

Menurut Johannes, dalam doktrin hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur, yang mengandung makna bahwa putusan hakim harus dianggap benar.

“Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di dalam literatur hukum juga dikenal ungkapan Latin res judicata pro veritate habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar,” ujar Johannes kepada redaksi, Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, suatu putusan dinyatakan inkracht apabila tidak diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, para pihak menerima putusan, atau seluruh upaya hukum telah ditempuh hingga tingkat tertinggi.

Johannes menegaskan bahwa panitera memiliki fungsi administratif dalam proses peradilan. Karena itu, menurut dia, panitera tidak memiliki kewenangan untuk mencabut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Seorang panitera harus mempunyai integritas dan tugasnya mengurus administrasi serta memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kelancaran proses peradilan sesuai aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menilai tindakan yang dilakukan di luar kewenangan berpotensi mencederai prinsip hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Tindakan yang dilakukan oleh panitera yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelecehan terhadap profesi hukum dan pelanggaran terhadap norma-norma hukum,” ujar Johannes.

Kepastian Hukum Jadi Sorotan

Pandangan serupa disampaikan Associate Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, SH., MA, AWP, CIQnR, CRMO, dosen Business Law BINUS University.

Menurut Zaki, perkara tersebut menjadi contoh penting yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum setelah proses peradilan yang panjang.

“Saya melihat bahwa ini perkara yang menjadi pelajaran penting di negara kita terutama terkait soal isu hukum ketika HSH berjuang dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi Jakarta dan hasilnya menguatkan posisi beliau dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), lalu tiba-tiba inkracht dicabut oleh panitera,” ujar Zaki kepada redaksi, Selasa, 16 Juni 2026.

Zaki juga menyoroti informasi mengenai surat pencabutan yang disebut tidak mencantumkan tanggal.

“Pada pencabutan itu tidak ada tanggal kapan pencabutan putusan itu dilakukan sehingga membuat Hotman Paris bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Menurut dia, kasus tersebut perlu menjadi perhatian berbagai lembaga negara agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap sistem peradilan.

“Jangan sampai suatu proses hukum peradilan yang diperjuangkan sangat lama hanya gara-gara satu oknum yang tidak mempunyai wewenang hukum, berarti sama saja dengan melecehkan sistem peradilan yang ada sehingga kepastian hukum dalam kasus ini tidak hadir,” ujar Zaki.

Polemik sengketa tanah Menteng Raya 37 kini menjadi perhatian karena dinilai tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni kepastian hukum dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.

Loading