PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Tim BPKH Wilayah XXI menggelar Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang diberlangsungkan di Balai Desa Sumber Garunggung ini turut dihadiri Sekcam Dusun Tengah, Kepala Desa Sumber Garunggung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan Insan Pers dari Media Online Patraindonesia.com dan PATRA TV.
Jirin sebagai Narasumber usai kegiatan kepada media ini menyampaikan bahwa Sosialisasi yang diselenggarakan agar masyarakat mengetahui sejauh mana pemanfaatan tanah yang masuk dalam wilayah kawasan hutan.
Ia juga menjelaskan tata cara dan prosedur dalam pelepasan kawasan hutan.
” Pengajuan pelepasan kawasan hutan itu minimal 20 tahun sudah dikuasai, dengan dibuktikan bukti kelola berupa tanam tumbuh dan keterangan surat tanah ” ujar Jirin.
Jirin juga menjelaskan bahwa yang paling dominan pelepasan kawasan hutan melalui pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan sistem pengelompokan masyarakat warga setempat dan diajukan kepada Kementrian Kehutanan.
” Yang paling dominan dalam pelepasan kawasan hutan melalui pengusulan TORA, yang diajukan kepada Kementrian Kehutanan melalui kelompok masyarakat warga setempat ” terangnya.
Menurutnya lagi bahwa terkait Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) sekarang bisa diterbitkan oleh Gubernur dengan luasan maksimal 5 hektar.
” Terkait lahan yang masuk dalam kawasan hutan, yang dimungkinkan diusul untuk Pertambangan Rakyat , maka berdasarkan prosedurnya harus terlebih dahulu mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat dari Gubernur baru mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan ” tutupnya.
Diharapkan dari sosialisasi batas kawasan hutan agar masyarakat lebih memahami mekanisme terkait penguasaan lahan dalam kawasan hutan (Mardianto/Kosnedi/Red/Pi)
![]()

