Bejat! Gegara Hutang Istri, Suami Diduga Jadi Sasaran Pemukulan di Padang Cermin

Patra News314 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Peristiwa memilukan terjadi di Desa Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (13/9/2025) Sore, Seorang pria bernama Supriyanto diduga menjadi korban kekerasan setelah dipukul oleh AL, warga setempat yang merupakan suami dari pemberi pinjaman uang kepada almarhumah istri Supriyanto.

Ironisnya, hutang tersebut merupakan peninggalan sang istri yang sudah meninggal  dunia tiga bulan lalu. Belum sempat Supriyanto menyelesaikan kewajiban itu, ia justru diduga menjadi sasaran amarah AL.

“Ya, almarhumah istri masih punya sangkutan hutang piutang terhadap rekannya,” ujar Supriyanto.

Kejadian bermula ketika AL mendatangi rumah Supriyanto untuk menagih hutang. Saat ditanya soal pelunasan, Supriyanto mengaku belum mampu memastikan kapan bisa membayar. Jawaban itu diduga membuat AL emosi hingga melayangkan pukulan ke arah pangkal leher korban.

Akibat insiden tersebut, Supriyanto merasakan nyeri di bagian belakang tubuh. Tidak terima diperlakukan kasar, ia melapor ke Polsek Padang Cermin. Polisi menindaklanjuti laporan dengan membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi, AL tidak berada di rumah. Namun, istrinya membenarkan bahwa suaminya memang sempat menemui Supriyanto.

“Ya mas, awalnya beberapa hari yang lalu saya menceritakan bahwa Supriyanto tidak mau membayar hutang almarhum istrinya, dan kemudian pada Sabtu sore suami saya bertemu Supriyanto di depan rumahnya,” jelas istri AL pada awak media yang menunggu AL selama dua Jam di rumahnya.

Menurut KUHP, pemukulan termasuk tindak pidana penganiayaan. Pasal 351 ayat (1) mengatur hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukuman naik menjadi 5 tahun penjara.

Apabila tergolong penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), pelaku bisa dipidana penjara 3 bulan atau denda.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa masalah hutang tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Masyarakat diimbau mengutamakan musyawarah atau jalur hukum agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Asen/Red/PI).

Loading