PATRAINDINESIA.COM (Tegal) – Kepala Desa (Kades) Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Sony Novianto kembali menuai kontroversi. Setelah sebelumnya mencuat kasus hubungan gelap dengan seorang wanita bersuami, kini ia terseret dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sejumlah warga mengaku dimintai uang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bidang tanah oleh perangkat desa atas instruksi kades. Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2017, biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu per bidang untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Kami keberatan, karena pemerintah pusat sudah menetapkan biayanya jelas, tapi di desa malah dipatok jutaan. Ini jelas pungli,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Praktik tersebut akhirnya memicu kemarahan masyarakat. Ratusan warga Trayeman mendatangi balai desa untuk menuntut pertanggungjawaban. Suasana sempat memanas hingga Kades Sony dipaksa memberikan klarifikasi langsung di hadapan warganya. Senin, (15/9/2025)
Dalam pertemuan itu, Kades Sony akhirnya mengakui kesalahan dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah dipungut dari warga. “Kami hanya ingin keadilan, uang kami harus kembali,” desak warga.
Tak sedikit warga yang menyindir keras perilaku kades. “Duit wis mlebu sak, duit enak kanggo kesenengan, eh duite dijaluk warga maning, pak Sony mlongo koloan jentik,” ungkap salah seorang warga dengan bahasa Tegal, menggambarkan ekspresi kades yang kebingungan ketika diminta mengembalikan uang.
Praktik pungli dalam program PTSL masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu yang bukan haknya dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, Presiden menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL harus transparan dan bebas pungli.
Kasus ini menambah daftar kontroversi Kades Sony. Warga kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Jika benar terbukti melakukan pungli, masyarakat mendesak agar sang kades diproses secara hukum dan diberhentikan dari jabatannya.
(Wawan/Red/Pi)
![]()

