Wartami : Sidang Lapangan Memperkuat Bukti Surat atau Peta Sejarah Awal Untuk Memperoleh Amar Putusan 

Daerah229 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kadamangan Paku Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Jumat (27/3/2026) melaksanakan sidang lapangan terkait sengketa tanah ulayat yang masuk di Desa Muara Awang , Kecamatan Dusun Tengah.

Sidang lapangan ini sebagai tindak lanjut dari sidang adat beberapa waktu yang lalu di Balai Keramat Berohong, Ampah Kota.

Wartami selaku Ketua Majelis Sidang Adat Kadamangan Paku Karau pada Media Online Patraindonesia.com menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses sidang adat hari pertama Selasa (17/3/2026) yaitu berupa mengumpulkan data berupa surat, peta dan keterangan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat, dan hari ini kami Jumat (27/3/2026) telah melaksanakan sidang lapangan untuk memastikan keberadaan letak objek yang disengketakan.

” Hari ini kami melaksanakan sidang lapangan untuk memastikan keberadaan letak objek yang disengketakan sehingga baik dari keterangan saksi, peta dan surat yang telah disampaikan pada Majelis Hakim Sidang untuk dasar – dasar Majelis melaksanakan Pleno dan seterusnya perkara tersebut di putuskan ” ucap Ketua Majelis Sidang Adat didampingi Majelis Hakim lainnya dan Damang Paku Karau Eben Tube.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam keputusan sidang untuk lebih mensahkan seperti apa data , peta ,dan sejarah awal dari bungkut – bungkut yang mewaris dari atas nama Tekut untuk perlu adanya pembuktian lapangan terkait dengan sengketa yang disengketakan oleh pihak Resi Nahakam dengan atas nama bungkut saudara Alm Satal, oleh karenanya pihak Kedamangan perlu data akurat dari lapangan sehingga dalam putusannya nanti lebih adil kepada penggugat dan tergugat.

” Hasil data yang disampaikan dan sidang lapangan dirangkum menjadi sebuah keputusan yang adil bagi pihak tergugat maupun penggugat sebagai mana prosedur putusan yang sah secara turun temurun” ungkapnya.

Dilanjutkannya bila pihak penggugat atau tergugat tidak menerima terhadap amar putusan, maka itu tidak lagi ranah pihak Kadamangan untuk mengulang kembali persidangan dalam potensi yang sama sehingga dengan dasar hasil keputusan tersebut mereka punya kesempatan dan hak untuk menindaklanjuti kepersidangan lebih tinggi .

” Jika pihak penggugat atau tergugat tidak menerima amar putusan, maka itu tidak lagi ranah Kadamangan untuk mengulang kembali persidangan dalam potensi yang sama , sehingga dengan dasar hasil keputusan tersebut mereka punya kesempatan dan hak untuk menindaklanjuti ke persidangan lebih tinggi ” tutupnya.

Untuk di ketahui hadir pada sidang lapangan Damang Paku Karau, Let Kadamangan, Kades Muara Awang, Pihak Kepolisian, Manajemen PT. Bartim Coalindo, kedua belah pihak yang bersengketa, Insan Pers (Mardianto/Red/Pi)

Loading