Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kejari Pesawaran Periksa Warga

Patra News337 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Desa Durian kembali berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Kamis (20/11/2025) memanggil empat warga untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Empat warga tersebut dimintai klarifikasi mengenai sejumlah program dan penggunaan dana desa yang meliputi dana beasiswa, kegiatan karang taruna, bantuan kematian, hingga pengadaan kambing.

Keterangan warga dinilai penting untuk mencocokkan data lapangan dengan laporan penggunaan anggaran yang telah diserahkan pihak desa.

Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut yang baru saja dimulai.

“Pemeriksaan hari ini terkait verifikasi keuangan Desa Durian,” ujarnya singkat.

Pemanggilan warga ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Pada Rabu (19/11/2025), Kejari telah lebih dulu memanggil tiga perangkat Desa Durian untuk dimintai keterangan awal terkait struktur pengelolaan dan alur penggunaan anggaran desa.

Baca Juga: https://patraindonesia.com/gonjang-ganjing-desa-durian-kejari-gerak-cepat-periksa-perangkat-dan-warga/

Pemanggilan berlapis antara perangkat desa dan warga dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh tentang pelaksanaan program serta aliran anggaran desa.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari pada Rabu (9/7/2025). Sejak itu, Kejari telah mengumpulkan dokumen memverifikasi data, dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk memperkuat bukti.

Pihak pelapor menyampaikan terimakasih kepada Kejari Pesawaran dalam menangani laporan kami.

“Saya ucapkan terima kepada awak media yang telah hadir dalam agenda kami, kami juga ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah menjalankan proses hingga kini masih berjalan,” tuturnya.

“Kami mendampingi masyarakat karena hari ini ada pemanggilan tindak lanjut dan kami mengawal agar proses tersebut tidak terhambat. Terima kasih kepada masyarakat yang meluangkan waktunya dalam memenuhi panggilan dari Kejari,” tutup Junaidi.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Kejari belum memberikan keterangan resmi mengenai status terlapor maupun hasil kesimpulan pemeriksaan sementara.

Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta akan diumumkan kepada publik setelah memasuki tahap yang dapat dipublikasikan.(Asen/Red/PI).

Loading