PATRAINDONESIA.COM | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan atas terjadinya insiden antara KA L303-2 relasi Kampung Bandan–Jatinegara dengan sebuah kendaraan taksi di perlintasan sebidang JPL 11, petak jalan Kampung Bandan–Kemayoran, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.18 WIB.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa sesaat setelah kejadian, petugas KAI bersama unsur kepolisian dan instansi terkait langsung melakukan penanganan di lokasi guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga.
“KAI menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut. Berdasarkan laporan awal, pengemudi kendaraan dalam kondisi selamat. Namun insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Franoto.
Hasil pemeriksaan teknis terhadap rangkaian KA L303-2 di Stasiun Kemayoran menunjukkan bahwa kereta dalam kondisi aman dan layak jalan. Ditemukan adanya komponen pen claw yang mengalami perubahan bentuk, namun hal tersebut tidak berdampak pada keselamatan operasional kereta api.
Berdasarkan data awal dari Pusat Pengendali Operasi Perjalanan Kereta Api (Pusdalopka) Daop 1 Jakarta, palang pintu perlintasan pada saat kejadian dalam posisi tertutup. Kendaraan diduga tetap melintas dengan arah yang tidak sesuai sehingga menyebabkan terjadinya insiden.
Franoto menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan area dengan tingkat risiko tinggi apabila pengguna jalan tidak disiplin. Kereta api memiliki keterbatasan dalam melakukan pengereman mendadak, sehingga keselamatan hanya dapat terwujud apabila pengguna jalan memberikan prioritas penuh kepada perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti saat sirine berbunyi dan palang mulai menutup, serta tidak mengambil risiko dengan menerobos perlintasan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.
Sebagai upaya berkelanjutan, KAI terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan perkeretaapian kepada masyarakat, serta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk meningkatkan keamanan di perlintasan sebidang.
“KAI tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur kelalaian. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Franoto. (Lucia/Red/Pi)
![]()

