PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Seorang pemuda di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, karena merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.
Korban sebut saja bunga (15) mengaku dirudapaksa dan diancam akan ditampar oleh pelaku inisial AZ (21) di areal kebun singkong Gunung Batin Udik, KecamatanTerusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (18/12/23) lalu.
Kapolsek Terusan Nunyai, Kompol Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani jajarannya.
Pelaku yang merupakan warga Kp. Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Sabtu (10/2/24) pukul 12.00 WIB diwilayah Terusan Nunyai.
“Modus pelaku yakni mengajak pacar menjenguk keponakannya di rumah sakit. Namun pelaku malah melarikan korban dan merudapaksa di kebun singkong,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (12/2/24).
Kompol Tarmuji mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku sudah 4 kali jadi korban rudapaksa pelaku, sejak Desember 2022, hingga Desember 2023.
Lokasinya pun berbeda, pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong, dan terakhir di kebun singkong.
Kejadian terakhir kata Kapolsek, ketika korban dijemput pelaku di rumah kakaknya. Pelaku berdalih kalau keponakannya sedang sakit, lalu ia mengajak korban untuk menjenguknya.
“Namun pelaku berubah arah, dan berhenti di areal kebun singkong yang kondisinya sepi,” ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun ia diancam bakal ditampar oleh pelaku.
“Setelah kejadian berlalu, pada Januari 2024, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.
“Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan semua kesaksian korban,” terang Kapolsek.
Kini, pelaku diamankan di Mapolske Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” demikian pungkasnya. (Red/PI).