oleh

Aksi Pemukulan Warga Desa Tajur Berujung Pelaporan

PATRAINDONESIA.COM (Lampung)-Telah terjadi pemukulan terhadap salah satu warga desa Tajur Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Lampung, Selasa (13/02/2024).

Masa tenang Pemilu 2024 ternyata tidak menjadi alasan seorang untuk menenangkan diri, buktinya justru terjadi tindak Kejahatan berupa pemukulan terhadap RN 29th warga desa Tajur di bagian muka sebelah kiri.

Selepas melakukan pemukulan, terduga pelaku berinisial (Iy) mencoba melakukan permintaan maaf dengan menghadirkan beberapa saksi dan kemudian dipertemukan antara korban dan pelaku untuk melakukan upaya perdamaian.

Seusai pertemuan tersebut, korban merasakan sakit di bagian muka yang mana pipi sebelah kiri mengalami pembengkakan, mata sebelah kiri memerah dan telinga sebelah kiri susah pendengarannya.

Atas kejadian tersebut kemudian korban bergegas ke puskesmas untuk melakukan pengobatan secara medis.

“Saya masih bingung dengan perbuatan terduga pelaku yang sudah menghakimi saya tanpa sebab, dan saya juga kuatir jika hal ini dilakukannya kembali,” terangnya.

“Saya gak mau mengambil resiko terhadap diri saya ataupun keluarga, sehingga saya berkeinginan melaporkan tindakan kekerasan ini kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Seusai pengobatan, Korban didampingi LSM Komppak melakukan pelaporan tindakan tersebut ke Polsek Padang Cermin.

Virdian LSM Komppak selaku pendamping korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin guna memberikan efek jera terhadap pelaku yang semena-mena tersebut.

“Ya kami sudah laporkan tindakan tersebut ke Polsek Padang Cermin dan sudah melakukan beberapa tahap seperti, pembuatan SPKT, melakukan visum di puskesmas Padang Cermin dan BAP sesuai rekomendasi dari pihak kepolisian,” terang Virdian yang biasa disapa bang Vir.

“Kami lakukan pelaporan dugaan penganiayaan ini kepihak yang berwajib dan selanjutnya kami serahkan lebih lanjutnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

“Kami berharap pihak kepolisian segera memprosesnya dan terduga pelaku segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” pungkasnya.

Terduga pelaku adalah adik salah satu kades di Kecamatan Marga Punduh.

Pukul 20.48 WIB resmi dilaporkan tindak kejahatan dengan No LP/B/-11/ll/2024/SPKT/POLSEK PADANG CERMIN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Februari 2024. Dengan dugaan tindak pidana penganiayaan tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352. (Asen/Red/PI).

Loading