PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Sekretaris Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, Tomi Harlianto, melapor Media Tampahan.com dan oknum wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres kabupaten setempat, Rabu (22/05/2024) di Jalan Soekarno-Hatta di Sababilah, Buntok.
Laporan tersebut sebagai bentuk ketegasan PD IWO Barsel atas pemberitaan Media Tampahan.com yang diduga salah tafsir dalam penulisan mengenai bantuan pemerintah melalui dana hibah.
“Sehingga berita yang tayang pada Media Tampahan.com tersebut terkesan seolah – olah dana hibah dibagikan kepada Pengurus dan Anggota PD IWO Barsel secara langsung untuk kepentingan pribadi. Padahal dana hibah itu digunakan untuk menjalankan program organisasi yang sifatnya mendukung pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik,” ucap Tomi kepada wartawan.
Kemudian, diduga Media Tampahan.com menayangkan berita dengan gaya penulisan bukan karya jurnalistik yang diatur di dalam Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengenai perusahaan pers. Selain itu, Media Tampahan.com juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Artinya penulisan berita yang tayang di Media Tampahan.com terkesan asal-asalan tanpa proses pengeditan dari seorang redaktur dan berita yang tayang juga tidak berimbang. Tidak ada konfirmasi ke pihak IWO,” jelasnya.
Padahal lanjut dia, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak Media Tampahan.com untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka melalui perwakilan/utusan perusahaan mereka untuk mengklarifikasi berita yang telah ditayangkan satu kali 24 jam, terhitung sejak Hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2024.
“Pemberitahuan itu melalui pemberitaan di beberapa media yang disebarkan di grup-grup WhatsApp pada Hari Senin 20 Mei 2024 kemarin,” lanjut Tomi.
Dengan tujuan lanjut dia, meluruskan kembali tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan dana hibah secara umum adalah menunjang pencapaian sasaran program pemerintah daerah, sesuai dengan kepentingan daerahnya dalam hal mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat melalui sejumlah program kerja.
Tetapi hingga Rabu 22 Mei 2024, tidak ada itikat baik pihak Media Tampahan.com untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada kami,” paparnya lagi.
Tidak sampai di situ saja, pihaknya juga melaporkan diduga oknum wartawan Media Tampahan.com berinisial HG dengan sengaja menyudutkan Organisasi PD IWO Barsel dengan kalimat diduga fitnah di Grup WhatsApp Warung Kopi Ngobrol.
“Itu juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata ungkap Tomi Harlianto.
Kepala Divisi Humas Pengurus Wilayah (PW IWO) Kalteng, Amar Iswani, SP mengatakan, dalam pelaporan tersebut Tomi didampingi oleh dirinya.
“Saya sebagai Perwakilan PW IWO Kalteng mendampingi PD IWO Barsel dalam pelaporan tersebut,” terangnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Resor SPKT Barsel Karminto mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima pelaporan dari PD IWO Barsel ke pihaknya.
“Pelaporan itu melalui Sekretaris PD IWO Barsel Tomi Harlianto yang didampingi Kepala Divisi Humas PW IWO Kalteng, Amar Iswani,” pungkasnya. (Red/*/PI).