Satreskrim Polres Barito Utara Sikat Komplotan Pencuri Tembaga Grounding TVRI Muara Teweh

Daerah860 Dilihat

 

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Beraksi saat suasana tengah malam, komplotan pencuri tembaga grounding di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh akhirnya tak berkutik. Gerak cepat Satreskrim Polres Barito Utara melalui Unit Resmob berhasil mengungkap aksi pencurian yang dilakukan dua kali dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat.Keempatnya masing-masing berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40)

Aksi mereka menyasar batang tembaga grounding dan kabel grounding penangkal petir milik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Km 6 Jalan Lintas Muara Teweh–Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Tak hanya sekali, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali.Aksi pertama berlangsung pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Belum berhenti, para terduga pelaku kembali beraksi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, aksi kedua menjadi titik balik. Aktivitas mereka terendus setelah pihak TVRI melakukan pengecekan kawasan stasiun pemancar dan menemukan bekas galian serta sejumlah batang tembaga yang raib.

Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat aktivitas orang-orang yang diduga berkaitan dengan pencurian.

Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara bergerak melakukan pengungkapan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat.

Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut sebanyak dua kali.

Tembaga hasil curian kemudian dibawa ke barak mereka. Material tersebut selanjutnya dipotong menggunakan mesin gerinda agar lebih mudah dibawa dan rencananya dijual kepada pengepul besi tua atau barang rongsokan.

Aksi tersebut menyebabkan pihak TVRI mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Di antaranya batang tembaga grounding penangkal petir yang telah dipotong menjadi beberapa bagian, kabel tembaga grounding penangkal petir yang telah dipotong, dua buah tang potong, satu gunting potong baja serta dua unit sepeda motor.

Dua sepeda motor tersebut masing-masing Suzuki Satria F warna hitam dan Honda Vario warna hitam silver.

Tidak berhenti pada pengungkapan kasus pencurian, polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap keempat orang yang diamankan.

Hasilnya, keempatnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi aset vital yang berada di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Polres Barito Utara melalui Satreskrim dan Unit Resmob akan terus melakukan upaya pengungkapan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara,” tegas Iptu Novendra.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan yang diterima kepolisian dan dilanjutkan dengan penyelidikan menggunakan rekaman CCTV serta keterangan para saksi.

“Dalam kasus ini, petugas bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan para saksi hingga berhasil mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Kini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara. Mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Satreskrim Polres Barito Utara tidak memberi ruang bagi aksi pencurian yang menyasar fasilitas dan aset penting di wilayah hukumnya.

(Andri/Red/PI)

Loading