PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya bekerja keras dalam menyelesaikan perkara antara PT. MUTU dengan keluarga Yupelis.
Tim PKS pada Jumat (7/8/2026) di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur kembali mempertemukan dan memfasilitasi yang keempat kalinya.

Tepat pukul 13.30 Wib Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu membuka rapat yang dihadiri Staf Khusus Kantor Staf Presiden Republik Indonesia Dr. Wawan Hari Purwanto, PhD, dari TNI, Polri, pihak manjemen PT. MUTU, manajemen PT. Bartim Coalindo, pemilik lahan Yupelis bersama keluarga, dan Insan Pers.

Dari pantauan media ini, Ari Panan P. Lelu sebelum memberikan kesempatan kepada pihak yang dimediasi mengingatkan agar dalam berdiskusi, menyampaikannya secara santun, beretika, dan memakai bahasa yang bertata krama.
“Perlu saya ingatkan kepada pihak yang dimediasi agar nantinya dalam berdialog atau berdiskusi bisa disampaikan secara santun, beretika, dan bertata krama,” harap Asisten I Setda Bartim.

Dilanjutnya pihak Tim Penangan Konflik Sosial (PKS) kali ini masuk pada mediasi keempat, dan sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya, yang tentunya kita semua berharap agar perselisihan antara PT. MUTU dan pihak Yupelis dan keluarga segera menemukan kesepakatan. “Oleh karenanya nanti diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan berdasarkan data dan pada pokok perkara yang dipersoalkan.”
Pada sesi pertama pimpinan rapat memberikan kesempatan pada pihak Yupelis dan keluarga dengan juru bicara Derismanto, Kantan Ringga Maja, Yupelis, Partoyanadi. Selanjutnya diberikan kesempatan kepada pihak PT. MUTU Hermansyah dan dari PT. Bartim Coalindo Andra.
Media ini juga mencatat beberapa kali pimpinan rapat menegur baik dari keluarga bapak Yupelis maupun dari PT. MUTU agar berbicara jangan keras – keras, tidak melenceng dari topik perkara dan tidak boleh menyerang personal.
“Tolong berbicara jangan keras-keras, jangan melenceng dari topik perkara, dan tidak boleh menyerang personal,” tegas Ari Panan P. Lelu sambil meminta tetap tenang. Menjelang penandatanganan berita acara, suasana semakin riuh dan kacau, sehingga mediasi diskors 15 menit.
Tepat pukul 16.30 Wib pimpinan rapat mencabut skors, namun selang beberapa waktu ditunggu bahkan berupaya mencari di sekitar Kantor Bupati Hermansyah tidak muncul kembali ke ruang mediasi, di tilpon juga handphone-nya tidak aktif.
Sehingga akhirnya pimpinan rapat menyatakan mediasi tidak bisa dilanjutkan, dan untuk selanjutnya Ari Panan P. Lelu menutup acara.
Usai menutup acara Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu kepada awak media menyampaikan sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temu. Akan tetapi pembahasan terhenti saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai objek sengketa yang dimasukkan dalam dokumen kesepakatan.
“Pihak keluarga Yupelis meminta penyelesaian lahan sekitar 67,11 hektare, sedangkan yang menjadi pokok persoalan dalam mediasi berdasarkan peninjauan lapangan Tim PKS yaitu bidang jalan kurang lebih panjang 2 km dan lebar 22 meter, perpedaan itulah sehingga kesepakatan tidak tercapai ” ujarnya.
Ditambahnya lagi, bahwa Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial telah memfasilitasi kedua belah pihak sangat maksimal, dengan memberikan waktu yang seluas – luasnya, menyampaikan dokumen maupun menghadirkan saksi, namun PT. MUTU tidak menyetujui redaksi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta keluarga Yupelis.
Ia juga membenarkan bahwa pihak PT. MUTU meninggalkan forum karena keberatan terhadap dimuatnya tuntutan lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut perusahaan berada di luar pokok sengketa yang sedang dimediasi. Ditambahnya bahwa saat ini terkait pemortalan di jalur Hauling PT. Bartim Coalindo kini telah ditangani Satreskirim Polres Barito Timur, sehingga pemerintah daerah menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Selama proses penyelidikan berlangsung, kedua belah pihak telah bersepakat menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Terkait jadwal mediasi lanjutan Tim PKS menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Timur, terutama terkait persoalan jalur hauling yang menjadi pokok perkara.
” Ya terkait langkah selanjutnya kita menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Timur, terutama terkait persoalan jalur hauling yang juga menjadi bagian dari konflik ini ” tutupnya.
Untuk diketahui sempat ada draf dan beberapa poin kesepakatan yang dimuat dan disetujui oleh PT. MUTU seperti :
1. Yang menjadi persoalan adalah jalur hauling PT. Bartim Coalindo dalam konsensi PKP2B PT. MUTU dengan ukuran 22 km x 2 km.
2. Sat Reskrim Polres Barito Timur saat ini sedang melaksanakan proses penyelidikan sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.
3. Batas waktu kesepakatan pembukaan portal jalan antara pihak Pak Yupelis dengan PT. Bartim Coalindo sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.
4. Para pihak sepakat dan menghormati penyelesaian permasalahan berdasarkan hasil penyilidikan Sat Reskrim Polres Bartim.
Sementara point penutup no 5 yang menjadi keberatan oleh PT. MUTU bahwa “Tuntutan warga bahwa lahan seluas 67,11 hektare (termasuk di dalamnya seluas 30 hektare lubang bekas tambang dan tanaman sengon) dan akan disampaikan kepada pimpinan PT. MUTU paling lambat tanggal 14 Agustus 2026.”
Dalam ruang mediasi juga ada pihak PT. MUTU menawarkan terkait poin 5 atau terakhir dibuatkan dalam lembaran lain (terpisah) dari poin 1 – 4 namun pihak Pak Yupelis dan keluarga menolaknya, dan harus satu kesatuan dalam satu dokumen, karena menurut Kantan tuntutan atas lahan seluas 67,11 hektare bukan persoalan baru. Menurutnya keluarga Yupelis juga menuntut ganti rugi atas lubang tambang dan tanaman sengon yang telah digarap PT. MUTU.
” Menurut kami, penagihan ganti rugi lubang tambang dan tanaman sengon yang dilakukan PT.MUTU di lahan yang mereka garap belum pernah di bayar. Itulah yang kami tagih sebagai bagian dari perjanjian ini, yakni sekitar 67,11 hektare, dan surat tagihan tersebut sudah kami kirim ke kantor pusat PT.MUTU di Jakarta tanggal 20 April 2026. Karena itu, kami tidak memahami alasan Hermansyah tadi menolak tuntutan tersebut dicantumkan dalam berita acara kesepekatan mediasi hari ini,” tutup Kantan didampingi Yupelis dan keluarga (Mardianto/Kosnedi/Red/Pi)
![]()

