Polres Barito Timur Didesak Tuntaskan Kasus PETI Batuah

Nasional759 Dilihat

Image saat peninjauan lokasi PETI

PATRAINDONESIA.COM (Barito Timur) – Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Setelah sebelumnya muncul desakan agar aparat mengusut hingga ke jaringan penampung emas, masyarakat kini mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa dugaan aktivitas PETI di Desa Batuah dinilai tidak hanya melibatkan penambang di lapangan, tetapi juga diduga memiliki mata rantai distribusi hingga pihak yang menampung hasil tambang.

Image alat bukti mesin penyaringan di bakar

Perlu diketahui, pihak kepolisian sudah meninjau lokasi beberapa pekan lalu, dan salah satu yang dilakukannya dengan membakar salah satu alat bukti yang digunakan dalam penambangan.

Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/peti-di-desa-batuah-polres-barito-timur-didesak-usut-hingga-jaringan-penampung-emas/

Namun hingga kini belum ada penindakan, sehingga masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh.

Masyarakat mengaku masih menunggu langkah konkret dari Polres Barito Timur terkait perkembangan penyelidikan maupun tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami sudah membuatkan surat penolakan adanya aktivitas PETI, harus dihentikan dan tidak ada pengecualian ataupun alasan apapun,” ungkap salah satu warga yang sudah membuat surat penolakan, Selasa (23/06/2026)

Image persiapan sebelum meninjau lokasi

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan komitmen dalam menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat ingin ada kepastian hukum. Jika memang ada dugaan tindak pidana, tentu kami berharap diproses secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Lambatnya informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dinilai memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum apabila tidak disertai penjelasan resmi mengenai progres penanganan perkara.

Sempat awak media dipanggil Kapolres Barito Timur, namun dirinya belum memberikan langkah kongkrit yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal perkembangan penyelidikan.

Publik berharap Polres Barito Timur dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan penyelidikan, terlebih dalam peninjauan sebelumnya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara atau menetapkan pihak yang melakukan aktivitas PETI di daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Barito Timur mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan aktivitas PETI di Desa Batuah.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Kosnedi/Red/PI).

Loading