PHK Sepihak di PT Windu Pidada Fajar Jaya, Tujuh Karyawan Pertanyakan Hak

Patra News391 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Tujuh karyawan PT Windu Pidada Fajar Jaya mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa kejelasan pemenuhan hak hingga kini. PHK tersebut terjadi sejak rapat internal perusahaan pada akhir Desember 2025, namun sampai saat ini para pekerja mengaku belum menerima kompensasi maupun kepastian status hubungan kerja.

Tujuh pekerja yang terdampak PHK tersebut masing-masing bernama Sadar, Baskoro, Doni, Supri, Zul Helmi, Yanto, Rohimi, Kamis (27/01/2026) di Dusun Sukaraja, Desa Kota Jawa, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran Lampung.

Para pekerja yang diberhentikan memiliki masa kerja yang bervariasi, mulai dari tiga hingga delapan tahun, dengan status kontrak kerja yang berkelanjutan. Gaji mereka diketahui berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5,1 juta per bulan.

Menurut keterangan para pekerja, pemutusan hubungan kerja dilakukan secara mendadak saat rapat (meeting) di akhir Desember 2025.

Usai rapat tersebut, kontrak kerja langsung diputus tanpa diikuti penyelesaian administrasi, termasuk pemberian surat keterangan kerja (paklaring) dan pembayaran kompensasi pengganti hak masa kerja.

“Seharusnya kompensasi diselesaikan setelah seluruh administrasi dan paklaring selesai. Namun sejak Desember hingga sekarang, tidak ada kejelasan. Nominal PHK pun belum direalisasikan sama sekali,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Pihak manajemen perusahaan disebut menyampaikan bahwa tambak milik PT Windu Pidada Fajar Jaya tengah mengalami kebangkrutan. Namun para pekerja mempertanyakan pernyataan tersebut. Pasalnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, status pailit suatu perusahaan hanya dapat ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN).

Selain itu, para pekerja menilai adanya lempar tanggung jawab di internal perusahaan. Pihak manajemen disebut menyerahkan persoalan PHK kepada kepala tambak. Bahkan saat karyawan mencoba meminta solusi, seperti pembayaran kompensasi sebagian atau setengah bulan gaji, pihak manajemen kembali melimpahkan keputusan kepada kepala tambak.

“Kami pernah meminta kepada manajer agar diupayakan pembayaran setengah bulan dahulu dan sisanya nanti, tidak harus penuh. Namun manajemen justru melimpahkan kepada kepala tambak,” ungkap pekerja lainnya.

Manager tambak, Mugiono, disebut meminta para pekerja untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepala tambak, sementara manajemen perusahaan dinilai belum memberikan solusi konkret. Hingga kini, dari delapan pekerja yang diberhentikan, belum ada satu pun yang menerima pembayaran hak PHK.

Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan pihak PT Windu Pidada Fajar Jaya namun saat dihubungi melewati WhatsApp belum memberikan pernyataan resmi terkait kejelasan status PHK, pemenuhan hak karyawan.

Para pekerja berharap pihak PT Windu Pidada Fajar Jaya dapat segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi hak-hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Mereka juga meminta adanya kejelasan status hubungan kerja serta penyelesaian administrasi secara transparan dan bertanggung jawab, agar tidak merugikan para pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.(Asen/Red/PI).

Loading