PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) yang berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan klarifikasi melalui Media Online Patraindonesia.com, Selasa (20/5/2025) atas pemberitaan dan perhatian publik terkait Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga kerja yang terjadi baru – baru ini. Atas nama manajemen melalui Divisi Humas dan Legal, Rico Tarigan via aplikasi WhatsApp menegaskan bahwa proses PHK telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“PT. Sawit Graha Manunggal menegaskan bahwa PHK terhadap sejumlah pekerja sudah sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” tegas Rico.
Adapun alasan dilakukannya PHK terhadap beberapa pekerja disebabkan oleh tercapainya batas usia kerja yang ditetapkan perusahaan yaitu 55 tahun. Selain itu perlu kami sampaikan bahwa pekerja yang terkena PHK merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan karyawan tetap.
“Pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan karyawan tetap” jelas Manajemen melalui Divisi Humas dan Legal.
Lanjutnya PT. SGM memastikan bahwa seluruh hak – hak pekerja telah dipenuhi secara penuh, termasuk pembayaran kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan. Besar kompensasi yang diterima masing – masing karyawan bervariasi, bergantung pada masa kerja yang bersangkutan.
Keputusan tersebut bukan bersifat sepihak, melainkan berdasarkan ketentuan internal perusahaan dan regulasi Pemerintah, selain itu perusahaan juga telah memberikan kompensasi tahunan selama masa kerja sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan, PT. SGM membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak yang ingin menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut.
“PT. SGM memastikan bahwa seluruh hak – hak pekerja dipenuhi secara penuh, termasuk kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan, keputusan tersebut bukan bersifat sepihak, melainkan berdasarkan ketentuan internal perusahaan dan regulasi Pemerintah, sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan, PT. SMG membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak yang ingin menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut” kata tutupnya.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun dan disampaikan pada Media Online Patraindonesia.com daftar dan nama pekerja yang diberhentikan sebagai berikut :
Tohar Supriadi sebagai rawat jalan umur 56 tahun 3 bulan, Portasius Tada sebagai Spraying umur 57 tahun 2 bulan, Dikumantis sebagai Spraying umur 60 tahun 6 bulan, Lilis sebagai Spraying umur 55 tahun 10 bulan, Ating sebagai Weeding umur 56 tahun 9 bulan dan mereka sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bukan karyawan tetap. (Mardianto/Red/PI)
![]()



