Persoalan Besar Ojek Online Terkait Legalitas dan Ekosistem

Patra News155 Dilihat

Secara garis besar permasalahan ojol terbagi menjadi 2 hal yaitu :

1. Terkait Legalitas

2. Ekosistem Bisnis

Walau pun secara de facto penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan komersial baik sebagai angkutan penumpang maupun sebagai angkutan barang sudah ada sejak hampir 50 tahun yang lalu , namun sampai saat ini penggunaan sepeda motor sebagai angkutan komersial belum memiliki legaliltas yang cukup kuat yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap para penggunanya

 

Di tengah tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan moda transportasi yang aman , nyaman dan terjangkau . Kehadiraan ojek online ( ojol ) yang booming sekitar awal tahun 2014 ini seakan menjadi solusi bagi masyarakat terutama di kota kota besar di dalam menunjang berbagai aktivits mereka khususnya yang membutuhkan mobilitas yang tinggi

 

Kehadiran ojek online selain mampu menghadirkan layanan transportasi yang aman , nyaman dan terjangkau , juga memiliki peranan yang sangat penting di dalam mrmbantu pertumbuhan ekonomi nasional baik secara makro maupun mikro melalu berbagai aktivitas ekonomi bersama sama dengan elemen maayarakat lainnya

 

Tidak hanya itu , kehadiran ojek online ternyata juga sangat membantu pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru , mengurangi angka pengangguram dan memgurangi tingginya angka krimilitas dan berbagai dampak sosial lainnya

 

Namun sayangnya di tengah kehadirannya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta peranannya yang sangat penting di dalam membantu perrtumbuhan ekonomi nasional tadi , sampai saat ini sejak kehadiran di sekitar awal tahun 2014 kebutuhan ojek online itu sendiri akan sebuah regulasi yang bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara utuh tidak pernah dihadirkan

Untuk itu sepertinya saat ini sudah saatnya negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara utuh terhadap ojek online di dalam sebuah undang undang dengan melegalkan penggunaan sepeda motor sebagai bagian dari moda transportasi umum baik yang bersifat umum maupun khusus sebagai pintu masuk bagi para pengemudi ojek online untuk memperjuangkan lebih lanjut hak hak mereka yang selama ini terabaikan

Pengakuan secara hukum melalui sebuah undang undang terhadap profeso ojek online inilah yang nantinya akan menjadi dasar sekaligus cantolan hukum bagi para pengemudi ojek online untuk mendorong hadir produk produk hukum turunannya baik di pusat maupun daerah baik yang terkait langsung dengan system transportasi maupun yang berkaitan dengan ekosistem bisnis nya

Jika timbul satu pertanyaan apa sebenarnya yang ingin dikejar di dalam Undang Undang tersebut ? Jawabannya sangat sederhana , seperti yang disampaikan diatas , secara garis besar permasalahan ojek online ini sebenarnya terbagi menjadi 2 hal yaitu

1.hal hal yang berkaitan dengan legalitas

2.hal hal yang berkaitan dengan ekosistem

Terkait dengan legalitas itu sendiri ada dua hal yang ingin dikejar didalam undang undang tersebut yaitu :

1.pengakuan secara hukum terhadap legalitas penggunaan sepeda motor sebagai moda angkutan umum baik yang bersifat umum maupun khusus baik sebagai angkutan penumpang maupun sebagai angkutan barang

2. Pengakuan secara hukum terhadap legalitas profesi ojek online itu sendiri sebagai sebuah profesi yang memiliki hak yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan

Pengakuan secara hukum di dalam Undang Undang terhadap dua hal ini lah yang nanti akan menjadi dasar sekaligus cantolan hukum bagi pengemudi ojek online untuk mendorong pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membuat produk hukum turunannya yang mengatur tentang keberadaan industri transportasi dan para pelakunya dalam ekosistem bisnis ekonomi ruang digital , ptoduk produk hukum turunannya ini sangat diperlukan kehadirannya untuk menjaga keseimbangan didalam ekosistem bisnis sekaligus untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibsn pihak pihak yang terlibat di dalam ekosistem bisnis tersebut termasuk diantaranya adalah hak untuk mendapatkam perlindungan dan keselamatan kerja , hak atas jaminan kesehatan , hak untuk mendapatkan jaminan hari tua dan yang lain sebagainya.

Ditulis oleh Ahmad Sapii

Dewan Pendiri Forum Pengemudi Mitra Daring Indonesia (FPMDI) 

Loading