PATRAINDONESIA.COM- Ribuan Mitra Transportansi Online pada hari Selasa 12 September 2022 melakukan Aksi Mengeluarkan Pendapat di muka umum di Banten , dengan beberapa Tuntutan antara lain Turunnya Harga BBM dan Meminta Peraruran Daerah terkait keberadaan Mitra yang bisa membawa Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum.
Di tengah derasnya Informasi di era Distrupsi dalam gelombang Ketiga ini sudah seharusnya Negara Memberikan Perhatian keras terhdap perubahan Praktek Ekonomi , salah satunya adalah Ekosistem Bisnis Digital Transportansi online , Eksoistem Bisnis ini bisa di katakan adalah *PENGUASA EKOSISTEM BISNIS DIGITAL* di negara kita , dengan aset Tak berwujudnya mereka menguasai Jalur Distribusi beberapa Perdagangan Besar salah satunya adalah Manufaktur Otomotif . Aset Tak berwujud atau aset Digital hingga kini bisa di bilang belum ada Satupun Regulasi di seluruh dunia yang bisa di atur Oleh Hukum , belum ada suatu Keteraturan dalam Hukum yang bisa di jadikan Acuan .
Indonesia sebagai Pengguna Aplikasi Ride Healing terbesar di dunia seharusnya mempunyai Suatu Kepentingan Besar akan Hal Tersebut , secara Sosial Politik Aset Tak Berwujud akan sangat Menentukan Dalam Kehidupan Bernegara . Dengan Jumlah Mitra yang mencapai sekitar 2 juta lebih maka Aset Tak Berwujud berupa Aplikasi Transportansi Online sangat menentukan secara Sosial Politik terutama dalam Ekonomi Negara kita . Negara Sudah selayaknya mulai memberikan Perhatian , salah satunya adalah melaukan Kajian yang Komfrehensif dan Melakukan Upaya Politik Ekonomi International lebih mendalam dalam rangka Kemandirian Ekonomi Negara Kita .
Salah satu yang menjadi kendala adalah Peranan Hak Kekayaan Intelektual dalam Sebuah aset Tak berwujud , Nilai Ekonomi Sebuah Aset Tak Berwujud Harus di Kaji Lebih mendalam , Mitra transportsi Online Dengan Aset Tangiblenya telah memberikan Sumbangsih yang sangat besar dalam Nilai Ekonomi Aset Tak Berwujud berupa Aplikasi Tranportansi Online , akan Tetapi Biaya Produksi Mitra tidak di perhatikan dan Biaya Platform Fee sebesar 20% yang di lindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual sangat memberikan Mitra , Bahkan tidak adanya Pengakuan Aset mitra secara Pembukuan dalam Neraca Perusahaan Pemilik Aplikasi Transportasi online.
Negara Sudah Harus Memberikan Perhatian terhadap Nilai sosial dalam Sebuah Aset Tak Berwujud , Jangan Sampai ada Bentuk Penjajahan Era Baru yaitu Penjajahan TUAN TANAH DIGITAL atau LAND LORD DIGITAL
Indonesia Perlu Regulasi Yang Saling Terkoneksi untuk Mengatur Eksosistem Bisnis Digital sehingga Ada Sebuah Harmonisasi Kepentingan Bersama Antara Pemilik Aset Digital Dengan Para Aktor Dalam Ekosistem Bisnis Digital Sesuai Falsafah Negara Kita PANCASILA
Ditulis oleh: Sagu Agustinus.S.H.
Direktur Eksekutif Pemerhati Regulasi Digital
![]()

