Perlu Pembangunan Rumah Pembibitan Permanen di Lampung Barat 

Patra News1257 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Indonesia merupakan negara megabiodiversitas terbesar kedua di dunia, mencerminkan kekayaan hayati dan luasnya kawasan hutan (ICCTF, 2021). Namun, ironisnya, Indonesia juga berada di peringkat keempat negara dengan tingkat deforestasi tertinggi secara global (Global Forest Watch, 2023).

Begitu ungkap Apriyan Sucipto, SH., MH. (Pemerhati Sosial Politik Hukum dan Lingkungan Hidup)

Menurutnya, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPID MenLHK, 2023) menunjukkan bahwa dalam periode 2021–2022, luas hutan di Indonesia menyusut sebesar 113.500 hektare atau sekitar 8,4%. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti alih fungsi lahan untuk pembangunan, perambahan hutan ilegal, serta tekanan populasi.

Degradasi hutan berdampak pada perubahan fungsi ekosistem, berkurangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi, serta terganggunya siklus hidrologi dan ketersediaan air. Kebakaran hutan juga menjadi faktor utama deforestasi yang mengakibatkan kabut asap, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, dan rusaknya lingkungan.

Di Provinsi Lampung, sepanjang 2023 tercatat luas kebakaran hutan mencapai 2.992 hektare. Musim kemarau panjang dan aktivitas pembakaran liar menjadi penyebab utamanya (PPID Lampung, 2023).

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak warga negara atas lingkungan yang sehat. Hal ini diperkuat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut menjadi dasar pelaksanaan strategi pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim jangka panjang (LTS-LCCR 2050), termasuk upaya konservasi biodiversitas dan optimalisasi tata guna lahan.

Salah satu program yang dirancang untuk menanggulangi deforestasi dan degradasi lahan adalah pembangunan Persemaian Permanen oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Persemaian ini berfungsi sebagai pusat penyediaan bibit berkualitas yang mendukung rehabilitasi hutan dan pengembangan ekowisata berbasis lingkungan.

Di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, khususnya di Kecamatan Batu Ketulis, pembangunan rumah pembibitan dinilai strategis. Kawasan ini memiliki potensi untuk menjadi pusat persemaian tanaman kayu, buah, dan jenis tanaman lokal lainnya. Persemaian permanen akan mendukung reboisasi daerah hulu, daerah resapan air, serta kawasan hutan lindung dan konservasi.

Selain mendukung rehabilitasi lahan, keberadaan persemaian permanen juga berfungsi sebagai sarana edukasi lingkungan, pusat pemberdayaan masyarakat, serta langkah konkret mitigasi perubahan iklim dan perlindungan biodiversitas di Provinsi Lampung.

Apriyan Sucipto, SH., MH. (Pemerhati Sosial Politik Hukum dan Lingkungan Hidup).

 

Loading