Penegakan Hukum yang Fleksibel: Catatan Firman Tendri dalam Diskusi JAMKI

Hukum272 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Praktisi hukum Firman Tendri Mangendri menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Ia menyebut sistem hukum nasional mengalami kekacauan serius atau judicial disarray, di mana hukum tidak lagi berjalan berdasarkan sistem yang kuat, melainkan bersifat fleksibel, transaksional, dan bergantung pada tekanan publik.

Hal tersebut disampaikan Firman dalam diskusi publik bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?” yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Menurut Firman, banyak kasus hukum baru bergerak ketika telah menjadi perhatian luas masyarakat. Ia menyebut fenomena ini dengan istilah “no viral, no justice”. Jika sebuah perkara tidak ramai diperbincangkan, aparat penegak hukum cenderung pasif dan tidak menunjukkan keseriusan.

“Penegakan hukum kita bukan digerakkan oleh sistem pengawasan yang solid, tapi oleh tekanan publik. Ini berbahaya bagi prinsip negara hukum,” ujar Firman.

Firman juga menyoroti belum adanya preseden hukum terhadap presiden di Indonesia. Menurutnya, selama kekuasaan tertinggi tidak tersentuh hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum hanya akan menjadi slogan. Ia membandingkan dengan Korea Selatan dan Malaysia yang pernah memproses mantan pemimpin negaranya secara pidana.

Kritik senada disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa. Ia menilai penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian masih belum konsisten dan cenderung selektif. Kondisi tersebut, kata Sugeng, membuka ruang hukum dijadikan alat kekuasaan.

Sugeng secara khusus menyoroti kinerja Kejaksaan Agung, terutama di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan temuan IPW, ia menyebut adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis, mulai dari penyortiran perkara hingga dugaan keterlibatan jaringan perantara kasus.

Ia menyinggung kasus Zarof Rika, pejabat non-yudisial Mahkamah Agung, yang dalam penggeledahan ditemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Menurut Sugeng, temuan tersebut mengindikasikan peran Zarof sebagai perantara perkara, termasuk dugaan aliran dana dalam kasus Sugar Group.

Namun, Sugeng menilai persoalan krusial terletak pada konstruksi dakwaan yang menggunakan pasal gratifikasi, bukan suap. Pemilihan pasal tersebut dinilai berpotensi menutup alur penerima manfaat dan melindungi pihak-pihak tertentu.

“Kalau sapu yang dipakai membersihkan itu kotor, yang terjadi bukan pembersihan, tapi memindahkan kotoran ke tempat lain,” tegas Sugeng.

Sementara itu, dari kalangan mahasiswa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Salma Mawavi menilai krisis pemberantasan korupsi juga dipicu lemahnya akuntabilitas sistem hukum. Ia menyoroti banyaknya laporan masyarakat yang sudah disertai data awal, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.

Salma mendorong perubahan strategi gerakan mahasiswa, dari aksi simbolik menuju advokasi berbasis data dan bukti. Menurutnya, mahasiswa memiliki legitimasi moral, tetapi tuntutan akan sulit ditindaklanjuti jika tidak disertai dokumen, kronologi yang jelas, dan target advokasi yang terukur.

Loading