Pecandu Narkoba Asal Bartim Bakal Dikirim ke Kaltim Untuk Jalani Rehabilitasi.

Daerah, Patra News829 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur mengadakan pelaksanaan restorative justice terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Utomo mengatakan pelaksanaan asesmen terpadu tersebut diadakan pada Rabu (14/5/2025) di Aula BNNP Kalimantan Tengah.

Menurut IPTU Budi Utomo berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (Polri, BNNP dan Kejaksaan) menyimpulkan DR adalah pecandu narkotika jenis sabu dan SA adalah penyalahguna narkotika dengan pula penggunaan situasional.

“Penggunaan narkotika pada dirinya bersifat rekreasional tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika” jelas AKBP Eddy Santoso melalui IPTU Budi Utomo, Kamis (15/5/2025). Kasat Narkoba menyebut berdasarkan hasil asesmen itu selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, menggelar perkara khusus diruang gelar Satresnarkoba Polres Barito Timur. Dari hasil gelar perkara menurutnya tim memutuskan bahwa terduga DR (27) akan dimasukan kedalam Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda Kalimantan Timur dan SA (20) akan dimasukan di IPWL RSUD Tamiang Layang agar hidup bebas tanpa narkoba.

Keputusan ini juga sesuai merujuk pada Lampiran Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana penanganan terhadap tersangka yang tertangkap tidak didapatkan barang bukti narkotika namun pemeriksaan urine positif dan setelah dilakukan penyelidikan tidak terlibat jaringan serta tidak didapatkan tersangka lain dengan barang bukti narkoba. Sehingga dalam kasus tersebut, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pendampingan bersama dengan keluarga terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar direhabilitasi sebagai langkah pemulihan.

“Kegiatan restorative justice ini kami harapkan dapat menjadi upaya untuk memberikan keadilan sekaligus membantu pemulihan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya diwilayah Kabupaten Barito Timur” ucapnya.

Untuk diketahui Kronologi Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika sebelumnya DR dan SA ditangkap Polisi pada tanggal 09 mei 2025 didepan Kantor Polsek Benua Lima, Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima , Kabupaten Barito Timur.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan dua buah HP dan Satu Unit Mobil Jenis Toyota Veloz dan TIDAK DITEMUKAN Narkotika golongan I dan selanjutnya DR dan SA dilakukan Test Urine menggunakan One Step Test Device dan Rapit Diagnostic Test Kedua Reaktif Methamphetamine dan Reaktif Amphetamine. Atas kejadian tersebut DR dan SA beserta sejumlah barang bukti lainnya diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah merujuk pada Lampiran 1 Perkaba Nomor 1 tahun 2022 tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana tentang penanganan terhadap Tersangka yang TERTANGKAP TIDAK DIDAPATKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA namun pemeriksaan urine positif dan setelah dilakukan penyelidikan tidak terlibat jaringan, serta tidak didapatkan tersangka lain dengan barang bukti narkotika.

“Dari hasil tes urine terhadap terduga penyalahgunaan narkotika yang kini hendak direhabilitasi tersebut, juga dinyatakan reaktif” jelas Kasat Narkoba Polres Barito Timur IPTU Budi Utomo (Mardianto/Red/Pi)

Loading