PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA- Netizen di berbagai platform media sosial secara serentak mengunggah gambar bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ sebagai bentuk reaksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tengah diintervensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dari pantauan PATRAINDONESIA.COM, sejumlah tokoh publik, termasuk Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dan komika Pandji Pragiwaksono, turut mengunggah gambar tersebut.
Hingga saat ini, belum ada informasi jelas mengenai siapa yang memprakarsai aksi solidaritas digital ini.
Namun, gerakan dengan tagar #KawalPutusanMK berhasil mengumpulkan lebih dari 25.900 unggahan pada Rabu siang (21/8/2024), menunjukkan besarnya dukungan terhadap putusan MK.
Rapat DPR yang digelar hari ini untuk membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) menuai kritik luas.
Banyak pihak menilai bahwa rapat ini merupakan upaya untuk menggagalkan putusan MK yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024), terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon gubernur.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, terjadi dua keputusan kontroversial. Pertama, Baleg DPR menyepakati perubahan syarat batas usia calon kepala daerah dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidlowi, menyatakan persetujuan untuk mengikuti Putusan MA tersebut.
Keputusan kontroversial kedua terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Baleg DPR RI mengusulkan bahwa partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki kursi di DPRD hanya bisa mengajukan calon jika telah memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Revisi pada Pasal 40 RUU Pilkada menyatakan bahwa partai politik nonparlemen juga berhak mencalonkan kepala daerah jika memenuhi syarat ambang batas tertentu.
Revisi ini dapat berimplikasi besar pada peta politik di berbagai daerah. Jika disahkan, maka partai politik yang memiliki kursi di DPRD akan terikat oleh ketentuan ini, yang bisa membuat partai seperti PDIP kesulitan untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri. Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah, meskipun dengan syarat ambang batas tertentu.