Menghadapi Amar Putusan Sidang Adat Kedamangan Paku Karau, Ini yang Diminta Agustanto Selaku Ahliwaris Pemegang Ulayat !!

Daerah250 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kedamangan Paku Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan merangkum, merampung dan memutuskan perkara tanah ulayat antara Ahliwaris Karono Satal dan Ahliwaris Resi Nahakam. Wartamin selaku Ketua Majelis Sidang Adat dalam perkara ini beberapa waktu yang lalu telah menyampaikan pada Media Online Patraindonesia.com bahwasanya bila mana pihak penggugat atau tergugat tidak menerima amar putusan, maka itu tidak lagi ranah Kedamangan untuk mengulangi kembali persidangan dalam potensi yang sama , sehingga dengan dasar hasil keputusan tersebut mereka punya kesempatan dan hak untuk menindaklanjuti ke persidangan lebih tinggi.

” Bila mana pihak penggugat atau tergugat tidak menerima amar putusan, maka itu tidak lagi ranah Kedamangan untuk mengulangi kembali persidangan dalam potensi yang sama, sehingga dengan dasar hasil keputusan tersebut mereka punya kesempatan dan hak untuk menindaklanjuti ke persidangan lebih tinggi ” tegas Wartamin selaku Ketua Majelis Hakim Sidang Adat Kedamangan Paku Karau.

Sementara Agustanto selaku Ahliwaris Pemegang Tanah Ulayat kepada Media Online Patraindonesia.com via aplikasi WhatsApp, Minggu, (29/3/2026) menceritakan riwayat tanah yang dipersoalkan, dalam isi WhatsApp nya menyatakan bahwa berdasarkan Surat Hibah Tanah Ulayat dari Alm. Tekut. Ny dan surat keputusan keluarga serta Aktenotaris Nomor : 215 / 10 / 2008 tanggal 04 Maret 2008 bahwa benar pemilik sah atas nama Agustanto selaku Ahliwaris riwayat tanah ulayat tersebut, yang diserahkan oleh SIAM. BERANJA dan NYELONG BERANJA kepada TEKUT. Ny tanggal 10 – O3 – 1963 selaku Ahliwaris (pemilik asal usul tanah ulayat)

” Tanah Ulayat tersebut diserahkan oleh SIAM. BERANJA dan NYELONG BERANJA kepada TEKUT Ny tanggal 10 – 03 – 1963 selaku Ahliwaris (pemilik asal usul tanah ulayat) ” terang Agustanto dalam isi pesan melalui WhatsApp nya.

Dijelaskan Agustanto lagi bahwa Resi Nahakam Ahliwaris mendapatkan pembagian tanah ulayat dari (Bungkut) Tekut. Ny dan Karono Satal Ahliwaris mendapat pembagian dari (Bungkut) Tekut. Ny.

Agustanto juga menyampaikan sejarah asal usul tanah ulayat DJEMBUNG BERANJA, Tempongan Luwangan. Bawoi (bekas kampung) luas tanah ulayat 8.745 Hektare dengan batas sebelah Utara . Tanjatiris, sebelah Barat. Bilum (gunung patak tengku) sebelah Timur. Sey Lesaan, sebelah Selatan batas kiri Karau Sey Deraya (gunung penyerikut) (kanan Karau Sey kekas) berbatasan dengan putus perkara tahun 1942.

Dalam WhatsApp nya Agustanto selaku Ahliwaris menyarankan agar bisa duduk bersama bermusyawarah , tetap menjaga hubungan keluarga dan menerima hasil putusan Kedamangan atas dasar musyawarah mufakat kepada Aliwaris Karono Satal dan Aliwaris Resi Nahakam.

” Saran saya selaku Aliwaris, bisa duduk bersama bermusyawarah, tetap menjaga hubungan keluarga dan menerima hasil putusan Kedamangan atas dasar musyawarah mufakat, kepada Aliwaris Karono Satal dan Aliwaris Resi Nahakam ” pinta Agustanto (Mardianto/Red/Pi)

Loading