PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memanas. Penyebab utama adalah minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, yang membuat peran BPD terpinggirkan dan masyarakat resah.
BPD merasa hanya dijadikan pelengkap administrasi. Mereka mengaku sering kali hanya diminta menandatangani dokumen tanpa mendapat penjelasan isi ataupun salinan resmi APBDes.
“Kami merasa seperti badan yang terpisah dari kakinya. Hanya disuruh tanda tangan tanpa tahu isinya,” ungkap salah satu anggota BPD, Senin (30/06/2025).
Kondisi ini menyulitkan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Bahkan ketika warga bertanya tentang anggaran desa, BPD tidak bisa menjawab secara pasti.
“Ketika warga bertanya tentang anggaran desa kepada saya selaku BPD, hanya satu yang dapat saya jawab, yaitu tidak tahu. Ini sungguh memalukan sekaligus menyedihkan,” ucapnya.
BPD menyayangkan sikap tertutup Kades yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka menegaskan bahwa peran BPD diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 55 menyebutkan bahwa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
Pasal 61 ayat (1) menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD.
2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 31 menyebutkan bahwa BPD memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dari pemerintah desa.
Pasal 32 juga mengatur bahwa pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara tertulis kepada BPD terkait APBDes.
“Sangat disayangkan. Kades seolah lupa bahwa Dana Desa tidak bisa dikelola sendiri. BPD adalah mitra kerja yang diamanatkan undang-undang, bukan pelengkap atau formalitas semata,” ujar anggota BPD lainnya.
Untuk mengklarifikasi tudingan tersebut, awak media mendatangi Kantor Desa Durian pada Senin (30/06/2025) dan mewawancarai Kepala Desa, Misriadi. Ia membantah telah menutup-nutupi informasi dan menyatakan bahwa pemerintah desa telah menjalankan prinsip transparansi.
Banner berisi rincian penggunaan dana desa terpampang jelas di kantor desa. Itu bisa dilihat siapa pun, kemudian terlihat banner di depan kantor yang tertulis laporan pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2022.
Namun, saat ditanya mengenai permintaan warga untuk mengakses data lebih rinci terkait anggaran dan pelaksanaan program, Masriadi menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah ranah masyarakat umum, melainkan ranah Inspektorat dan instansi pengawas lainnya. 
Penjabat (PJ) Camat Padang Cermin, menyikapi polemik ini dengan langkah mediasi. Ia menjadwalkan pertemuan terpisah dengan BPD dan Kades untuk menggali pendapat dari keduanya, Selasa (01/07/2025)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal resmi pertemuan yang ditetapkan. Namun pihak kecamatan memastikan akan menindaklanjuti dinamika ini agar tidak berlarut dan memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, masyarakat turut menyuarakan kekecewaannya. Mereka menilai kinerja Kades aneh dan jauh dari semangat pelayanan publik.
“Aneh dan lucu. BPD itu perwakilan kami. Kalau mereka saja diabaikan tentang tranparansi, bagaimana dengan kami warga biasa? Apakah Kades sudah lupa bahwa jabatannya untuk melayani masyarakat, bukan mengabaikan kami?” ungkap salah seorang warga.
Warga Desa Durian kini menanti hasil mediasi tersebut, dengan harapan bahwa praktik pemerintahan desa ke depan lebih transparan, partisipatif, dan sesuai amanat undang-undang.(Asen/Red/PI).
![]()


1 komentar
Komentar ditutup.