PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Perusahaan Terbatas Borneo Ketapang Indah (PT BKI) akhirnya buka suara terkait legalitas aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Jelapat, Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Klarifikasi itu disampaikan secara tertulis oleh Hendra, perwakilan manajemen PT BKI, Kamis (6/8/2026) kepada salah satu perwakilan awak media yang diundang ke Kantor PT BKI di Desa Jihi, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Namun, dokumen tertulis tersebut tidak menjawab secara rinci sembilan pertanyaan konfirmasi yang telah dilayangkan Patraindonesia.com sejak 02 Agustus 2026. Isinya bersifat umum dan tidak disertai bukti dokumen pendukung apapun.
“Seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam klarifikasi PT BKI yang diterima awak media.
Lebih jauh, dalam klarifikasi itu PT BKI justru membuat pengakuan yang menimbulkan kejanggalan baru. Perusahaan menyatakan saat ini “sedang memperbaharui perijinan Pelabuhan Jelapat untuk menyesuaikan perubahan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepelabuhan.”
Pengakuan “sedang memperpanjang” ini mengindikasikan izin sebelumnya telah habis masa berlakunya. Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas bongkar muat dengan crane milik PT BKI di Pelabuhan Jelapat disebut masih berlangsung sejak 30 Juli 2026.
Pernyataan PT BKI itu sejalan dengan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan, Joni Priawan, kepada Patraindonesia.com Minggu (2/8/2026).
Joni mengatakan “proses perpanjangan izin terminal khusus di Kementerian Perhubungan masih berproses. Belum ada keputusan.”
Dalam klarifikasi tertulisnya, PT BKI juga berdalih bahwa pemanfaatan Pelabuhan Jelapat didasarkan pada perjanjian kerja sama sewa dengan Pemerintah Kabupaten Barsel tahun 2020 yang disebut masih berlaku.
Dalih ini mengaburkan perbedaan mendasar antara PKS sewa aset daerah dengan Izin Terminal Khusus yang menjadi kewenangan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Keduanya merupakan rezim hukum yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan.
Selain persoalan izin, PT BKI juga tidak menyentuh poin-poin substansi lain dalam 9 (sembilan) pertanyaan konfirmasi. Di antaranya status hukum Pelabuhan Jelapat berdasarkan SK Dirjen Hubla Nomor A.745/AL.308/DJPL, keberlakuan dokumen pelayaran kapal dari KSOP Kelas III Rangga Ilung, hingga bukti pembayaran retribusi sesuai Perda Barsel Nomor 2 Tahun 2024.
Minimnya keterbukaan data ini menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas perusahaan dalam mengelola fasilitas yang bersinggungan langsung dengan penerimaan negara dan daerah.
Melihat kondisi tersebut, Patraindonesia.com mendorong Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan KSOP Kelas III Rangga Ilung untuk segera melakukan verifikasi dan pengawasan langsung di Pelabuhan Jelapat.
Aktivitas komersial seharusnya tidak berjalan di atas status perizinan yang belum tuntas. Pembiaran terhadap praktik seperti ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepelabuhanan di daerah.
Dalam klarifikasi tertulisnya, PT BKI juga menyampaikan bahwa perusahaan menghormati peran pers dan mendukung pemberitaan yang berimbang serta objektif.
Patraindonesia.com menjunjung tinggi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ruang hak jawab untuk PT BKI tetap dibuka seluas-luasnya. Klarifikasi tertulis dan dokumen pendukung dari PT BKI akan kami muat secara utuh dan berimbang. (Amar Iswani/Red/PI).
![]()













