PATRAINDONESIA.COM, (Bantul) – Kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV AF yang menjerat terdakwa YAM terus menuai sorotan. Meski mengaku tidak menikmati keuntungan dan justru mengalami kerugian ratusan juta rupiah, YAM tetap divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai Gatot Raharjo SH MH menyatakan YAM terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (7/11/2025).
Bermula dari Permintaan Tolong
Perkara ini bermula pada akhir 2022. YAM dimintai bantuan oleh tetangganya, AR, untuk menolong AH yang terancam kehilangan rumah ibunya akibat terlilit utang bank sekitar Rp 2 miliar. Karena tidak memiliki aset untuk mengajukan pinjaman, AH menawarkan CV AF, perusahaan konveksi yang dikelolanya.
Namun, YAM menolak membeli perusahaan tersebut karena tanah dan bangunan CV AF diketahui masih berstatus sewa. Permintaan bantuan kemudian berlanjut dengan pengajuan dana minimal Rp 500 juta agar rumah milik ibu AH tidak disita bank.
Rumah Pribadi Jadi Jaminan
Karena tidak memiliki uang tunai, YAM menyetujui skema menjadi direktur CV AF agar dapat mengajukan pinjaman ke bank. YAM kemudian mengajukan kredit sebesar Rp 500 juta ke Bank BRI dengan jaminan rumah pribadinya.
Dalam persidangan terungkap, dana pinjaman tersebut sepenuhnya diserahkan kepada AH. Selain itu, YAM juga mengeluarkan dana pribadi untuk operasional CV AF. Namun dalam waktu sekitar enam bulan, perusahaan justru mengalami kerugian hingga Rp 350 juta.
Secara keseluruhan, YAM mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 856 juta tanpa memperoleh keuntungan apa pun. Sementara aset, mesin, dan inventaris CV AF tetap dikuasai oleh AH.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah AH disebut masih menandatangani kerja sama dengan pelanggan atas nama Direktur CV AF. Bahkan, tanda tangan YAM diduga dipalsukan dalam lebih dari 160 dokumen.
Atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu, YAM telah melaporkan AH ke Polda DIY sejak 2024. Namun hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, AH disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp 987 juta tanpa kehilangan aset atau materi.
Kuasa Hukum Ajukan Kasasi
Tim penasihat hukum YAM menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Mereka menilai hubungan hukum antara YAM dan AH merupakan perjanjian perdata, bukan tindak pidana penipuan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses banding yang dinilai janggal. Pemberitahuan banding dari PN Bantul ke Pengadilan Tinggi baru diterima pada 9 Desember 2025 tanpa disertai nomor perkara. Tujuh hari kemudian, Pengadilan Tinggi disebut langsung melakukan musyawarah putusan, yang kemudian dibacakan pada 18 Desember 2025.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum YAM mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 Desember 2025. YAM juga melaporkan dugaan kejanggalan putusan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Dampak ke Keluarga
Tak hanya berdampak pada YAM, keluarga terdakwa juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Anak perempuan YAM yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA disebut menerima kiriman foto ayahnya dalam kondisi diborgol melalui media sosial, lengkap dengan keterangan vonis penjara.
Kasus ini pun kembali memunculkan perdebatan soal batas antara perkara perdata dan pidana dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
![]()













