Kegelisahan Mitra Shopeefood Terhadap Penerapan Aturan Sepihak Dalam Kemitraan

Patra News175 Dilihat

 

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Ojek online sebuah pekerjaan yang saat ini menjadi salah satu sektor terdepan dalam membangun perekonomian di Indonesia. Sebuah profesi yang diklasifikasikan sebagai “mitra” oleh perusahaan platform, namun hak-hak sebagai mitra terabaikan.

Sebagai mitra tentunya dasar hubungannya adalah “Kemitraan” yang berarti hubungan setara dan adil berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Akan tetapi didalam hubungan kerja seperti buruh-pengusaha.

Semua keputusan penting didalam proses kerja menjadi kewenangan perusahaan platform, perusahaan mengontrol proses kerja dari mitranya, termasuk perusahaan memonopoli akses informasi dan data. Perusahaan platform mendominasi atas mitranya.

Hal tersebut yang dirasakan serta menjadi kegelisahan dari para driver Shopeefood. Salah satunya terkait kode etik Shopee Driver, khususnya pada mekanisme suspen dan Putus Mitra (P.M) , yang bagi mitranya dinilai sudah keluar jalur terlalu jauh.

Dengan adanya kegelisahan tersebut pada Kamis (2/06/2022) diadakan sosialisasi, diskusi dan bincang santai di Basecamp KBDJ Mangga Besar Jakarta Barat. Dihadiri oleh perwakilan dari ojol antara lain, Babe Bewok, Ayah Me KBDJ dan OI ,Irfan Smandu LGM, Yudi , Lango, Yoyong dan Dika, Bahri, Zulfikar, Rizal dari Team D.E Managemen Shopee Kantor Tomang Jakarta Barat.

Irfan Smandu dari Lintas Gajah Mada (LGM) mengatakan bagaimana mitra Shopeefood bisa bekerja dengan nyaman jika aturannya sangat memberatkan driver sebagai mitra dalam bekerja. Melewati orderan suspen selama 3 hari, mengabaikan orderan suspen 7 hari.

“Status kami adalah mitra dengan Shopee. Kode etik yang di buat Managemen Shopee sangat bertentangan dengan UU Kemitraan no 20 th 2008, Peraturan Pemerintah no 17 th 2013, Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021, Peraturan Komisi KPPU 4 tahun 2019. Dalam membuat keputusan tidak boleh di lakukan secara sepihak, harus melibatkan ke 2 belah pihak,” ungkap Irfan

Distorsi yang semakin dalam karena adanya perbedaan antara kepentingan akumulasi profit yang dominan dan kepentingan untuk kondisi kerja layak pada sisi lainnya menjadi jurang pemisah yang cukup pelik didalam membangun tata kelola bisnis digital.

Kembali Irfan sampaikan bahwa kami sadar dan kami tau Team Driver Engagement (D.E) Managemen Shopee tidak memiliki kuasa atau kapasitas dalam menyusun kode etik Driver Shopee, serta pengambil kebijakan.

“Dengan pertemuan tersebut paling tidak yang kami harapkan adalah mereka bisa menyampaikan aspirasi dari grass roots Driver Shopee ke pihak yang berwenang, agar kiranya kode etik Driver Shopee ini dapat di revisi,” ungkap Irfan

Mekanisme bisnis yang ideal seharusnya didorong atas asas berimbang dan demokrasi yang telah termanifestasikan dalam Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33. Sehingga kedepannya baik dari pihak platform maupun Driver sebagai mitra bisa bersinergi dengan baik.

Teguh/Red/PI

Loading