GMNI DKI Kritik Program Koperasi Merah Putih, Soroti Dugaan Monopoli hingga Risiko Proyek Rp240 Triliun

Hukum494 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 mengkritik implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Organisasi tersebut menilai program nasional itu berpotensi menyimpang dari prinsip ekonomi kerakyatan dan memunculkan persoalan tata kelola.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta sekaligus Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy, mengatakan koperasi seharusnya dibangun sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan hanya berorientasi pada pembangunan fisik.

“Koperasi itu persekutuan manusia, gerakan ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, bukan sekadar proyek bagi-bagi gedung atau papan nama mewah. Ketika orientasinya hanya asset-driven development tanpa ada feasibility study yang jelas, negara sebenarnya hanya sedang membangun monumen mangkrak yang kelak akan membebani fiskal daerah dan desa,” ujar Bung Dendy dalam keterangan tertulis di Jakarta.

GMNI Soroti Penunjukan Langsung

Dalam kajian yang dirilis Institut Marhaenisme 27, GMNI DKI Jakarta menilai pelaksanaan program KDMP mengarah pada praktik governance by exception, yakni penggunaan kebijakan percepatan program yang dinilai mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut GMNI, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 membuka ruang penunjukan langsung kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan gerai KDMP di seluruh Indonesia.

GMNI memperkirakan proyek tersebut memiliki nilai mencapai Rp240 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada target pembangunan sekitar 80 ribu gerai dengan estimasi biaya Rp3 miliar untuk setiap unit.

Selain itu, GMNI juga menyoroti alokasi Dana Desa yang disebut akan digunakan untuk mendukung program tersebut. Mereka menyebut sekitar 58,03 persen dari total Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun dalam APBN 2026 diarahkan untuk pembiayaan KDMP.

Organisasi itu juga mengaitkan proyek tersebut dengan tingginya risiko korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024.

“Ini adalah bentuk perampasan hak ekonomi rakyat yang paling halus. Uang rakyat dalam APBN dan Dana Desa yang semestinya berputar di daerah untuk menghidupkan kontraktor lokal, toko bangunan desa, UMKM konstruksi, dan tukang-tukang di kampung, justru ditarik ke pusat dan dikunci dalam lingkaran sempit satu korporasi. Ini jelas bancakan kebijakan berkedok pemberdayaan,” tegas Dendy.

Kritik Pendekatan Pelatihan

Selain aspek anggaran, GMNI DKI Jakarta juga mengkritik metode pelatihan bagi manajer koperasi yang dinilai menggunakan pendekatan semi-militer.

Menurut GMNI, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan karakter koperasi yang mengedepankan partisipasi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Mereka juga menyinggung insiden meninggalnya lima peserta dalam pelatihan tersebut.

“Mengelola koperasi itu butuh kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan pembukuan, bukan indoktrinasi fisik. Tragedi hilangnya nyawa ini menunjukkan bahwa akuntabilitas program sudah berada di titik nadir. Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum!” kata Bung Dendy.

Enam Tuntutan GMNI DKI

Atas dasar itu, DPD GMNI DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, menghentikan mekanisme penunjukan langsung pembangunan gerai KDMP dan mengembalikannya ke sistem tender terbuka.

Kedua, memberikan kesempatan kepada UMKM, kontraktor lokal, penyedia material, serta tenaga kerja daerah untuk terlibat dalam proyek tersebut.

Ketiga, membatalkan kebijakan pengalokasian Dana Desa secara wajib untuk KDMP agar pemerintah desa tetap memiliki kewenangan menentukan prioritas pembangunan.

Keempat, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigatif terhadap kewajaran nilai proyek dan potensi kerugian negara.

Kelima, menghentikan pendekatan semi-militer dalam pelatihan koperasi, mengusut meninggalnya lima peserta pelatihan, serta mengaudit penggunaan anggaran pelatihan.

Keenam, mengembalikan fokus penguatan koperasi kepada Kementerian UMKM agar program lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan, analisis kelayakan usaha, dan permodalan anggota.

Di akhir pernyataannya, Bung Dendy menilai arah kebijakan koperasi harus kembali pada semangat ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Negara telah gagal memaknai koperasi. Jika paradigma otokrasi legalisme ini terus dipertahankan, Program Koperasi Merah Putih hanya akan dicatat sejarah sebagai proyek sentralisasi kekuasaan dan anggaran terbesar yang mengorbankan ruang hidup serta kedaulatan ekonomi rakyat Marhaen,” pungkasnya.

Loading