Dugaan Bisnis di Balik Tambang Emas Mengemuka, Warga Minta Aparat Bertindak

Nasional829 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung di Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan masyarakat, Senin (22/06/2026).

Selain aktivitas penambangan, muncul dugaan adanya berbagai usaha penunjang yang turut berkembang dan menghasilkan keuntungan ekonomi dari proses pengolahan material tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, terdapat jasa penghancuran batu atau yang dikenal dengan istilah laseran dengan tarif sekitar Rp20 ribu / karung. Selain itu, penyewaan gelundung disebut dikenakan biaya sekitar Rp10 ribu per unit untuk sekali penggunaan.

Unit yang digunakan sekitar 30-40 unit gelundung yang setiap hari keseluruhan jalan semua. dengan perharinya mencapai puluhan karung.

Tak hanya itu, limbah hasil pengolahan tambang juga disebut memiliki nilai jual dan diduga diperjualbelikan dengan kisaran Rp20 ribu per karung, karena masih dianggap mengandung sisa material yang dapat diolah kembali.

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan praktik jual beli merkuri atau air raksa yang digunakan dalam proses pemisahan emas. Penggunaan maupun peredaran bahan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan serta pencemaran lingkungan apabila dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Dugaan Tambang Liar di Bunut Sebrang, Pelaku Wajib Dipidana https://patraindonesia.com/43709-2/

“Boleh beli air raksa langsung, namun jika tidak percaya boleh beli di tempat lain dan bawa sendiri,” ungkap warga yang tidak jauh dari lokasi rumah Wandi.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas penyewaan gelundung tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Wandi. Sejumlah sumber memperkirakan keuntungan dari aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyewaan gelundung, jasa pengolahan, penjualan limbah, hingga aktivitas turunannya dapat mencapai puluhan juta rupiah.

“Sekitar 30 juta yang dia dapat perbulan, belum lagi jika limbahnya diolah sendiri bisa lebih pendapatannya,” ujarnya.

Namun demikian, nilai tersebut masih berupa perkiraan dari sumber lapangan dan belum dapat dipastikan tanpa data resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebut.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian batuan yang diolah berasal dari kawasan area register 21 kawasan kehutanan. yang disebut gunung Cipaeh yang berada di Way Ratai. Informasi tersebut belum terverifikasi secara resmi dan masih memerlukan pendalaman dari instansi terkait mengenai status kawasan serta legalitas aktivitas yang berlangsung.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Dan nomor telpon yang dimiliki hingga kini belum aktif. Media tetap memberikan Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.(Asen/Red/PI).

Loading