PATRAINDONESIA.COM (Jakarta)- Direktur Pengawas Teritorial Lembaga Perlindungan dan Permberdayaan Konsumen Indonesia (Dirwaster LPPKI) Jawa Barat , Pantas Yadiaman Siregar menanggapi berbagai macam keluhan masyarakat terkait pemberitaan pasca munculnya putusan MK Nomor 02/PUU-XIX/2021.
Ia mengatakan, beberapa media di Indonesia menginformasikan dengan judul-judul yang kontradiktif. “Dan ini menyesatkan masyarakat,” kata Pantas sebagaimana diberitakan monitoringjak.com
Ada keluhan dan pertanyaan masyarakat terkait putusan terbaru tersebut. Karena banyak komenter dan respon yang ternyata menyesatkan.
Beberapa pertanyaan itu yakni: pertama, apakah dengan adanya putusan tersebut berarti semua leasing dapat menarik secara paksa dan sepihak.
Kedua, apakah debt collector nantinya mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dari putusan tersebut.
Ketiga, apakah bisa ditarik di jalan, kalau tidak lewat pengadilan.
Dan terakhir, apakah debt collector makin mudah menarik secara paksa.
Melihat berbagai pertanyaan itu, LPPKI melalui Dirwaster LPPKI Jawa Barat terpanggil untuk memberikan informasi yang benar terkait putusan tersebut.
Dalam putusan MK tersebut, permohonan pemohon ditolak seluruhnya oleh MK.
Pemohon bernama Johsua Michael Jami, karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dan objek permohonan melalui permohonan uji materil pada Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Fidusia.
“Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia,” kata Pantas dalam keterangannya.
Dalam amar putusan MK, berbunyi provisi menolak permohonan provisi pemohon dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan ditolaknya permohonan pemohon tersebut di atas, “Maka terhadap jaminan fidusia tetap berlaku Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.”
“Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Pantas Yadiaman Siregar berharap agar masyarakat luas dapat memahami informasi yang diberikan oleh LPPKI.
“Semoga informasi ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat luas. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tutupnya. (*/yes/red/PI)