PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Sepasang suami-istri yang menikah secara siri, Nurdin dan Maimunah, mengaku mengalami intimidasi dan pemaksaan oleh sejumlah aparatur desa di Kecamatan Punduh Pedada kabupaten Pesawaran Lampung.
Keduanya terpaksa mengungsi bersama empat anak mereka setelah diduga dipaksa membayar “denda” hingga puluhan juta rupiah selama 30 hari/ satu bulan setelah menandatangani perjanjian dan di hari itu juga diusir dari tempat tinggal kontrakan.
Nurdin dan Maimunah, yang sebelumnya merupakan pasangan broken home dan telah bercerai yang dibuktikan adanya surat talak cerai dengan pasangan masing-masing, menikah siri di Desa Batu Raja. Pernikahan itu disaksikan penghulu dan keluarga kedua mempelai.
Setelah menikah, pasangan ini membawa empat anak tiga anak dari Nurdin dan satu anak dari Maimunah. Mereka mengontrak rumah di Desa Bangun Rejo. Aparatur desa yang tercatat di wilayah tersebut antara lain Yd dan Dw.
Menurut pengakuan Nurdin, pada 23 Oktober 2025, sekira pukul 23.45 WIB, dirinya didatangi sekitar 10 orang dan dibawa ke rumah Yd. Ia mengaku ditekan untuk membayar “denda” sebesar Rp50 juta karena mantan suami Maimunah disebut tidak terima atas pernikahan siri tersebut.
Oknum aparatur desa yang hadir disebut meminta agar pasangan itu segera meninggalkan Desa Bangun Rejo. Nurdin dan keluarganya terpaksa keluar dari rumah kontrakan pada pukul 02.00 dini hari, hanya membawa barang seadanya, sementara sebagian barang tertinggal di kontrakan.
Setelah pergi dari Bangun Rejo, keluarga ini kembali ke Desa Batu Raja, Kampung Curuk. Namun, tekanan sosial dan rasa takut akan intimidasi membuat mereka kembali pindah. Pada 22 November, pasangan tersebut mengungsi ke salah satu desa di Kecamatan Padang Cermin bersama ketiga anaknya dan satu tetap tinggal di Desa Bangun Rejo.
“Kami takut dibully warga dan takut karena tidak bisa membayar denda itu,” kata Nurdin saat bersama awak media di Padang Cermin, Sabtu (06/12/1025) pukul 15.00 WIB.
Nurdin juga mengaku masih mendapat tekanan dan rasa takut karena ulah perangkat desa yang disebut terus mengusik mereka. Sementara itu, mantan suami Maimunah yang sebelumnya membuat keberatan telah mencabut tuntutan. Namun, menurut pengakuan pasangan tersebut, cabut tuntutan itu disebut-sebut kembali diminta membayar uang sebesar Rp6 juta oleh oknum aparat desa.
“Kakak saya (Mantan suami Maimunah) juga dipaksa keluar uang enam juta,” ujar Nurdin.
Kondisi ekonomi keluarga ini semakin terjepit. Tiga anak mereka yang sebelumnya bersekolah di SD Bangun Rejo, masing-masing kelas 6, kelas 3, serta kelas 1 belum bisa bersekolah kembali.
“Saya bekerja sebagai tukang urut tidak punya pekerjaan tetap. anak-anak saat ini tidak sekolah selama satu bulan dan tidak ikut ujian,” kata Nurdin.
Mantan suami Mainunah yaitu Rozali diketahui bekerja di tambak milik seorang warga bernama Haji Agus.
Hingga kini, pasangan tersebut tinggal mengontrak di wilayah Padang Cermin. Mereka berharap ada perlindungan dan keadilan atas dugaan intimidasi yang dialami, sekaligus jalan keluar agar anak-anak dapat kembali bersekolah.
Awak media mencoba mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan Kepala desa namun hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lantaran kades saat ini tidak tinggal di desa tersebut dan menurut informasi saat ini kades tinggal di Bandar Lampung.(Asen/Red/PI).
![]()

